Senin, 18 Desember 2017

Apa Yang Dibahas dalam Musdes Kajian Kelayakan Usaha BUMDes



Setelah sebelumnya kita telah membahas tentang sosialisasi pra-pembentukan BUMDes, tahapan selanjutnya adalah melakukan Musyawarah Desa (MUSDES). Lalu apa saja yang dibahas di MUSDES terkait
Salah satu tahapan dalam Musyawarah Desa yang penting adalah Rencana Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPDAnggota BPD dapat bekerjasama dengan para Pendamping untuk melakukan Kajian Kelayakan Usaha pada tingkat sederhana yakni:
a) menemukan potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
b) mengenali kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
c) merumuskan bersama dengan warga Desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT dan LKM) maupun tidak berbadan hukum.
d) klasifikasi jenis usaha pada lokasi Desa yang baru memulai usaha ekonomi Desa secara kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha BUM Desa dengan tipe pelayanan (serving) atau bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting). Kedua tipe unit usaha BUM Desa ini relatif minim laba namun minim resiko kerugian bagi BUM Desa.
e) organisasi pengelola BUM Desa termasuk didalamnya susunan kepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus). Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam Perdes tentang Pendirian BUM Desa. Adapun susunan nama pengurus BUM Desa dipilih langsung dalam Musyawarah Desa agar pengurus/pengelola BUM Desa mendapat legitimasi penuh dari warga Desa. Kesepakatan atas subjek/orang dalam susunan kepengurusan BUM Desa selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.11 Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonan.
f) modal usaha BUM Desa. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
g) rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. AD/ART dibahas dalam MusyDes dan hasil naskah AD/ART itu ditetapkan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP Desa. AD/ART dalam Pasal 5 Permendesa BUM Desa merupakan norma derivatif dari Pasal 136 ayat (4) PP Desa, sehingga AD/ART tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART. Idealnya, secara hukum-prosedural, AD/ART ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang didasari oleh Perdes tentang pendirian BUM Desa. Disisi lain, spirit Permendesa berupaya menguatkan posisi/kedudukan AD/ART secara deliberatif melalui Musyawarah
Desa. Oleh karenanya, substansi AD/ART langsung menjadi isi kebijakan dalam Perdes pendirian BUM Desa tersebut. AD/ART menjadi lampiran (bagian tak terpisahkan) dari Perdes tentang Pendirian BUM Desa.
h) pokok bahasan opsional tentang rencana investasi Desa yang dilakukan oleh pihak luar dan nantinya dapat dikelola oleh BUM Desa.
sumber : http://bumdes.id/blog/2017/12/13/apa-yang-dibahas-dalam-musdes-kajian-kelayakan-usaha-bumdes/

Forum BUMDesa Kab. Majalengka Gelar Produk di Matt Fest



Forum BUMDesa kabupaten Majalengka dengan membawa beberapa BUMDesa beserta produk unggulan ikut berpartisipasi dalam kegiatan “Majalengka Adventure Trail Tourism Festival (Matt Fest)”, pada 17 Desember 2017 di lokasi start-finish Jembar Waterpark.
Acara yang di gelar Dalam rangka mempromosikan wisata alam di Majalengka, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kab. Majalengka tersebut dilaksanakan di Jembar Waterpark Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka merupakan kolaborasi Pemkab Majalengka dengan Komunitas Trail Adventure di Majalengka.

sementara bentuk andil Forum BUMDesa Majalengka dalam kegiatan ini yaitu  menggelar stand promosi produk ekonomi kreatif dan kuliner khas Majalengka. Hal ini tentunya salah satu bentuk promosi wisata atau pemasaran daerah yang sangat menjanjikan bagi sponsor dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Majalengka Gatot Sulaeman menuturkan, event Matt Fest dalam rangka memperkenalkan dan mempromosikan daya tarik wisata khususnya wisata alam.
“Stand promosi produk ekonomi kreatif dan kuliner khas Majalengka ada dalam event ini. Tujuannya salah satu bentuk promosi wisata atau pemasaran daerah yang sangat menjanjikan bagi sponsor dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Dikatakan dia, animo masyarakat sangat tinggi pada kegiatan otomotif khususnya Trail Adventure dan event Matt Fest ini. Kegiatan ini sebagai wadah menyalurkan kreativitas dan hobi penggemar petualangan bermotor menjelajahi wilayah kekayaan alam Majalengka yang sangat indah.
“Kita sama-sama ketahui, Majalengka mempunyai area yang cukup luas dengan bentang alam yang beragam seperti hutan, pegunungan, sungai, danau yang indah dan menjadi destinasi wisata dan akan menjadi hal yang sangat baik apabila kekayaan alam yang sangat indah ini diperkenalkan kepada masyarakat luas umumnya dan khususnya kepada Komunitas Trail Adventure di Indonesia dan mancanegara,” ungkap Gatot.
Ketua Pelaksana event Matt Fest 2017 Iif Rivandi, mengatakan selain memperkenalkan tempat-tempat wisata dan keindahan alam Majalengka, event ini juga diharapkan menyalurkan hobi otomotif kepada Komunitas Trail Adventure dengan hadiah utama 2 Motor trail Kawasaki dan satu unit Motor Bebek.




x

Forum BUMDes Jawa Barat Resmi Dibentuk

Akhir tahun 2017 ini Forum Bumdes Jawa Barat resmi didirikan. Forum ini merupakan forum lahir dari kegiatan bechmarking Bumdesa Provinsi Jawa Barat tgl 26 Agustus 2016 di Bukittinggi. Dari kegiatan ini, dibentuklah sebuah grup diskusi di WhatsApp yang awalnya hanya beranggotakan 20 orang penggerak BUMDes yang ingin membuat dan merancang bagaimana agar Bumdes Bumdes di Jawa Barat Bisa berkembang dengan mekanisme kunjungan para inisiatif ke berbagai kecamatan di level Kabupaten dan ke berbagai Kabupaten di level provinsi.
Tidak disangka, grup diskusi di WhatsApp ini menarik banyak minat penggerak BUMDes untuk bergabung hingga melebihi 286 orang. Hal ini kemudian memunculkan ide untuk membuat forus resmi yang menaungi Bumdes-Bumdes yang ada di Jawa Barat. Forum yang berisi perwakilan pengurus BUMDes dari kota/kab se-Jabar ini, diketuai oleh Bapak Eman Suheman dari BUMDes Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Bapak Eman Suheman juga mengemukakan bahwa selain sebagai forum silahturahmi dan mediasi antar-Bumdes, forum ini juga kedepannya akan menjadi jembatan untuk terjadinya kerjasama antar-Bumdes yang ada di Jawa Barat. Rencana kerjasama ini saat ini masih berupa rencana yang dibahas oleh forum dan masih berjalan 80%, sebelum akan diterapkan ke Bumdes-Bumdes anggota. Jumlah anggota yang telah tercatat dalam data Base forum Bumdes Jawa Barat ada sekitar 284 Bumdes dari 14 Kabupaten dan 1 kota (pengiriman Data Online) dari Data Bumdes yang telah terdaftar secara laporan ke DPMDJawa Barat sebanyak 2800 Bumdes di Jawa Barat.
Meskipun demikian, Bapak Eman mengemukakan bahwa forum ini bukan menargetkan terhadap rekrutmen anggota, tetapi lebih fokus untuk silaturahmi diskusi mediasi dan saling koordinasi. Forum ini juga menargetkan akan akhirnya Bumdes-Bumdes yang telah ada dan yang belum lahir bisa mendapatkan informasi dan perhatian yang sama.
Agenda terdekat dari Forum Bumdes Jawa Barat adalah Rakor program kerja bersama DPMD Jawa Barat yang akan berlangsung pada 19-21 desember 2017 dengan agenda terjalinnya keharmonisan dan persamaan konsep demi sasaran dan tujuan yang tertata dan terencana.
sumber : http://bumdes.id/blog/2017/12/15/forum-bumdes-jawa-barat-resmi-dibentuk/

Kamis, 14 Desember 2017

Pimpin Forum Bumdes Jabar, Warga Banjaran Majalengka ini Bertekad Perkuat Ekonomi Kerakyatan


Eman Suherman daru BUMDes Banjaran, Majalengka terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum BUMDES Jabar. Eman bertekad menggali potensi dan memajukan perekonomian masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa masing -masing. 

Forum Bumdes Jawa Barat terbentuk berawal dari grup WhatsApp (WA), akhirnya Forum Bumdes Jawa Barat resmi terbentuk di Masjid Nurul Falah, Kantor DPMPD Provinsi Jawa Barat. Perwakilan pengurus bumdes dari 1 kota/dan 14 kabupaten se-Jawa Barat secara aklamasi memilih Eman Suherman, dari Bumdes Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, menjadi Ketua Forum Bumdes provinsi Jawa Barat. 

Eman dibantu Sekretaris yang dijabat Solehudin dari Bumdes Bersama Geger Bentang, Kabupaten Ciamis, dan Bendahara Teten dari Bumdes Gua Bau Kabupaten Pangandaran. "Jujur ini grup WA forum Bumdes Jawa Barat dibuat sewaktu bancmarking di Padang pada 26 Agustus 2016. Sekarang sudah terbentuk kepengurusannya," kata EMan kepada TINTAHIJAU.com,  Sabtu (16/12/2017).


Eman bertekad menggali potensi dan memajukan perekonomian masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa masing -masing. Apalagi, kata pria yang mengawali karier sebagai perangkat Desa dan kini berhasil mengelola Bumdes di desanya dengan omzet kurang lebih Rp. 250 juta tersebut dengan konsep menampung semua produk unggulan desa -desa di Kabupaten Majalengka, itu Desa memiliki potensi besar dalam menggali dan menguatkan ekonomi kerakyatan. 

"Potensi desa -desa di Jawa Barat sangat potensial dikembangkan melalui Bumdes seperti di Kabupaten Pangandaran dan Majalengka, "kata Eman

Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada BPMPD Provinsi Jawa Barat, Firman Nutafiana, memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan Forum Bumdes Provinsi Jawa Barat.

"Semoga Forum Bumdes bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan mengelola potensi desa untuk meningkatkan taraf perekonomian warga desa, "tukas dia. 



Senin, 13 November 2017

Program Padat Karya Jokowi Dinilai Tak Akan Ganggu BUMDes 2018


Presiden Joko Widodo mencanangkan program pengembangan desa dengan sistem padat karya pada 2018. Meski penggunaan dana desa akan lebih difokuskan untuk infrastruktur, pengembangan BUMDes dinilai tak akan dikesampingkan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dalam acara diskusi bertajuk BUMDes Talk di Solo, Senin (13/11/2017).

"Dana desa 2018 ke depan memang arahnya untuk padat karya. Namun demikian, kita juga memberikan perhatian terutama untuk pengembangan BUMDes," kata Anwar.

Seperti diketahui, program padat karya diharapkan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Namun, kata Anwar, pengembangan BUMDes dibutuhkan untuk kepentingan jangka panjang.

"Karena kalau kita lihat padat karya, itu sifatnya paruh waktu, hanya selama proyek dana desa itu ada. Tapi kalau misal BUMDesnya sudah ada, mereka bisa bekerja full time," ungkap dia.

Dia juga memperkirakan, jumlah tenaga kerja dapat lebih banyak terserap dengan adanya BUMDes. Namun tentunya, pengembangan BUMDes membutuhkan waktu relatif lebih lama dibandingkan dengan padat karya.

"Hitung-hitungan kita, kalau padat karya itu sekitar 200 orang bisa bekerja maksimal sebulan. Kalau BUMDes, katakanlah bukan hanya yang kerja kantoran, tapi semua yang terkait dengan BUMDes, bisa lebih banyak," katanya.

Sumber Berita dan Photo : https://news.detik.com/jawatengah/3725042/program-padat-karya-jokowi-dinilai-tak-akan-ganggu-bumdes-2018

Kementerian Desa akan Luncurkan e-BUMDes

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan meluncurkan e-BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Aplikasi ini bakal diluncurkan sebagai upaya pembelajaran serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Peluncuran e-BUMDes dilakukan dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan tahun ini bisa kita luncurkan," ungkap Sekjen Kementerian Desa dan PDTT Anwar Sanusi di sela acara BUMDes Talk di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 13 November 2017.

Anwar mengatakan, aplikasi ini memungkinkan para pelaku-pelaku BUMDes di seluruh Indonesia terhubung. "Bisa saling berkomunikasi. Misalnya mengenai kendala apa yang dialami," kata Anwar.

Ia mengatakan, Indonesia memiliki sekitar 74.910 desa. Pembelajaran serta pengembangan BUMDes tentu saja tidak dapat dilakukan secara manual.

"Tidak mungkin (secara manual). Wilayah Indonesia cakupannya sangat luas," paparnya.

Tidak hanya menjangkau pelaku-pelaku BUMDes, aplikasi ini diharapkan menjangkau pula desa-desa yang belum memiliki BUMDes. Sehingga desa-desa tersebut bisa mencontoh bagaimana rintisan, pembangunan jaringan usaha dari BUMDes yang telah berhasil.

"Aplikasi ini bisa diakses kepala desa di Indonesia. Kita ingin 2018, e-BUMDes bisa diakses semua orang di Indonesia," tutur dia.

Anwar menjelaskan, BUMDes penting dibentuk dan dikembangkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi pedesaan. Imbasnya akan menekan urbanisasi dari desa ke kota.

Ia mencontohkan, BUMDes Ponggok, Kabupaten Klaten, dalam satu tahun bisa menghasilkan omset hingga Rp12 miliar. Kemudian Desa Karangrejek, Wonosari Gunung Kidul yang dalam satu tahun menyumbangkan PADes Rp74 juta.

sumber Berita dan Photo : http://jateng.metrotvnews.com

Rabu, 08 November 2017

Pengertian dan Tahapan Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa

RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:

1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.mencermati ulang dokumen RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:

Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJMdes
5. Penyusunan Rencana RKP Desa

RKPDesa

Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Sekian, Semoga Artikel ini bermanfaat……………………..!!!!!!!!

Sabtu, 04 November 2017

PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 96 TAHUN 2017
TENTANG 
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA


Senin, 30 Oktober 2017

KEC. PANYINGKIRAN GELAR BIMTEK BUMDESA

Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kelembagaan Desa bagi Pengurus BUMDesa, Pemerintah kecamatan Panyingkiran mengadakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Panyingkiran bertempat di Desa Pasirmuncang dimana kegiatan tersebut di ikuti oleh 9 BUMDesa yang ada di Kecamatan Panyingkiran serta Pihak Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dan Pihak Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya Nara Sumber yang berasal dari TA Pendamping Desa  Nur Ghozin menyampaikan "Pertama, bahwa pembentukan kepengurusan bumdes sangatlah penting dan hal yg harus di utamakan karna bayak sekali nama bumdes ada namun kepengurusannya tidak jelas. Kedua dijelaskan bahwa pendamping desa ditugaskan untuk membantu,memfasilitasi,memberi solusi menyangkut bumdesa itu sendiri.. Dan yg ketiga dijelaskan juga bahwa Pembagian Bagi Hasil dari keuntungan BUMDesa harus di tuangkan dalam AD ART Bumdesa yang menjadi kewajiban Pihak Pemdes dan BUMDesa merumuskannya.

PENGELOLAAN BUMDESA

Photo : www.desa belajar.com
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna memgelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum dan peraturan pelaksanaan BUM Desa adalah : Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Tujuan BUM Desa adalah : Meningkatkan perekonomian desa, Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, Membuka lapangan kerja, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa, dan Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; Potensi usaha ekonomi Desa; Sumberdaya alam di Desa; Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu: Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa. Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa; dan melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I (Pra Musyawarah Desa) Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. Tahap II (Musyawarah Desa) Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. Tahap III (Pasca Musdes) menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas.
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. Untuk mengembangkan usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
sumber : http://ruangdesa.id