Senin, 18 Desember 2017

Apa Yang Dibahas dalam Musdes Kajian Kelayakan Usaha BUMDes

Tags



Setelah sebelumnya kita telah membahas tentang sosialisasi pra-pembentukan BUMDes, tahapan selanjutnya adalah melakukan Musyawarah Desa (MUSDES). Lalu apa saja yang dibahas di MUSDES terkait
Salah satu tahapan dalam Musyawarah Desa yang penting adalah Rencana Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPDAnggota BPD dapat bekerjasama dengan para Pendamping untuk melakukan Kajian Kelayakan Usaha pada tingkat sederhana yakni:
a) menemukan potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
b) mengenali kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
c) merumuskan bersama dengan warga Desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT dan LKM) maupun tidak berbadan hukum.
d) klasifikasi jenis usaha pada lokasi Desa yang baru memulai usaha ekonomi Desa secara kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha BUM Desa dengan tipe pelayanan (serving) atau bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting). Kedua tipe unit usaha BUM Desa ini relatif minim laba namun minim resiko kerugian bagi BUM Desa.
e) organisasi pengelola BUM Desa termasuk didalamnya susunan kepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus). Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam Perdes tentang Pendirian BUM Desa. Adapun susunan nama pengurus BUM Desa dipilih langsung dalam Musyawarah Desa agar pengurus/pengelola BUM Desa mendapat legitimasi penuh dari warga Desa. Kesepakatan atas subjek/orang dalam susunan kepengurusan BUM Desa selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.11 Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonan.
f) modal usaha BUM Desa. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
g) rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. AD/ART dibahas dalam MusyDes dan hasil naskah AD/ART itu ditetapkan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP Desa. AD/ART dalam Pasal 5 Permendesa BUM Desa merupakan norma derivatif dari Pasal 136 ayat (4) PP Desa, sehingga AD/ART tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART. Idealnya, secara hukum-prosedural, AD/ART ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang didasari oleh Perdes tentang pendirian BUM Desa. Disisi lain, spirit Permendesa berupaya menguatkan posisi/kedudukan AD/ART secara deliberatif melalui Musyawarah
Desa. Oleh karenanya, substansi AD/ART langsung menjadi isi kebijakan dalam Perdes pendirian BUM Desa tersebut. AD/ART menjadi lampiran (bagian tak terpisahkan) dari Perdes tentang Pendirian BUM Desa.
h) pokok bahasan opsional tentang rencana investasi Desa yang dilakukan oleh pihak luar dan nantinya dapat dikelola oleh BUM Desa.
sumber : http://bumdes.id/blog/2017/12/13/apa-yang-dibahas-dalam-musdes-kajian-kelayakan-usaha-bumdes/

This Is The Newest Post