Tampilkan postingan dengan label Informasi Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 November 2017

Pengertian dan Tahapan Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa

RKP (Rencana Kerja Pemerintah) adalahpenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Tahapan dan Proses Penyusunan RKP Desa:

1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.mencermati ulang dokumen RPJM Desa;menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:

Kepala Desa selaku pembina;Sekretaris Desa selaku ketua;Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; danAnggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
4. Pencermatan Ulang RPJMdes
5. Penyusunan Rencana RKP Desa


RKPDesa

Pemerintah Desa dapat menambahkan Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/ atau tenaga pendamping profesional. Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi. Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. Usulan prioritas program dan kegiatan dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa. Rancangan daftar usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. Jika masih terdapat kekurangan dan kesalahan maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa jadwalkan segera menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka pengesahan RKP Desa.

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsurmasyarakat terdiri atas: tokoh adat;tokoh agama;tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; perwakilan kelompok nelayan; perwakilan kelompok perajin; perwakilan kelompok perempuan; perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin. Selain unsur masyarakat, musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

Sekian, Semoga Artikel ini bermanfaat……………………..!!!!!!!!

Sabtu, 04 November 2017

PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 96 TAHUN 2017
TENTANG 
TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA


Senin, 30 Oktober 2017

KEC. PANYINGKIRAN GELAR BIMTEK BUMDESA

Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kelembagaan Desa bagi Pengurus BUMDesa, Pemerintah kecamatan Panyingkiran mengadakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Panyingkiran bertempat di Desa Pasirmuncang dimana kegiatan tersebut di ikuti oleh 9 BUMDesa yang ada di Kecamatan Panyingkiran serta Pihak Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dan Pihak Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya Nara Sumber yang berasal dari TA Pendamping Desa  Nur Ghozin menyampaikan "Pertama, bahwa pembentukan kepengurusan bumdes sangatlah penting dan hal yg harus di utamakan karna bayak sekali nama bumdes ada namun kepengurusannya tidak jelas. Kedua dijelaskan bahwa pendamping desa ditugaskan untuk membantu,memfasilitasi,memberi solusi menyangkut bumdesa itu sendiri.. Dan yg ketiga dijelaskan juga bahwa Pembagian Bagi Hasil dari keuntungan BUMDesa harus di tuangkan dalam AD ART Bumdesa yang menjadi kewajiban Pihak Pemdes dan BUMDesa merumuskannya.

PENGELOLAAN BUMDESA

Photo : www.desa belajar.com
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna memgelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum dan peraturan pelaksanaan BUM Desa adalah : Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Tujuan BUM Desa adalah : Meningkatkan perekonomian desa, Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, Membuka lapangan kerja, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa, dan Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; Potensi usaha ekonomi Desa; Sumberdaya alam di Desa; Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu: Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa. Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa; dan melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I (Pra Musyawarah Desa) Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. Tahap II (Musyawarah Desa) Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. Tahap III (Pasca Musdes) menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas.
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. Untuk mengembangkan usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
sumber : http://ruangdesa.id

PENINGKATAN PENGELOLAAN BUMDESA KECAMATAN KASOKANDEL

Kasokandel 30/10/2017
Bertempat di kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, hari ini Pihak  Kecamatan  Kasokandel menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDesa Unttuk BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kecamatan Kasokandel.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Camat Kasokandel Rony Setiawan, S.Ip. yang di Dampingi Kasie Pemberdayaan dan Perkenomian Kecamatan Kasokandel, Wawan Darmawan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, Tenaga Pendamping Desa, serta Para Ketua BUMDesa dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Kasokandel.

Dalam pembukaan kegiatan Camat kasokandel menuturkan " Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 
1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 
2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 
3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 
4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 
5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri." tuturnya

"Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa". jadi mari kita manfaatkan Program Pemerintah dalam Bidang Perekonomian BUMDesa ini sebaik mungkin agar berdampak pada peningkatan perekonomian melalui peningkatan PADes" 


selanjutnya dalam acara dialog interaktif Beberapa Permasalahan yang di temui dalam kegiatan tersebut masih berputar pada masalah manajemen pengelolaan yang sampai saat ini masih belum bisa oftimal pada Profesional sebagaimana BUMDesa bisa bekerja secara Oftimal. tentunya hal ini menjadi pemikiran bersama aga bagaimana kekurangan kekurangan tersebut bisa di minimalisir yang salah satunya sangat di butuhkan adanya Komitmen Bersama antara Para Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa masing-masing. 


Sementara dalam Sambutan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang di hadiri Oleh Wawan Darmawan yang sekaligus sebagai Ketua BUMDesa Desa Kasokandel mengatakan "BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 
(1) Meningkatkan Perekonomian Desa, 
(2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, 
(3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 
(4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa."

"Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki." Tuturnya mengakhiri sesi sambutannya. 

Kamis, 19 Oktober 2017

240 Peserta Ikuti Gelombang Akhir Bimtek BUMDesa Majalengka


Setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara kelembagaan desa dan kelurahan memiliki kewenangan pemerintahan, baik itu dalam mengelola keuangan, pembangunan ekonomi, fasilitasi pemerintahan, pembinaan maupun memberdayakan potensi masyarakat desa terkait hal ini sebanyak 48 desa dg jumlah undangan peserta sebanyak 240 orang dari 6 kecamatan yaitu kecamatan Panyingkiran Majalengka Cigasong kadipaten Dawuan dan Kasokandel mengikuti Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes gelombang ke 7 atau gelombang akhir yang di selenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka pada Kamis 19/10/2017 yang bertempat di gedung Kokardan Kelurahan Majalengka Wetan.
Dalam sambutan Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka mengungkapkan Melalui BUMDesa masyarakat desa diajak berwirausaha secara berkesimbungan. ia menekankan para pengeloa Melalui BUMDesa harus mampu mengembangkan lembaga keuangan desa tsb, sehingga keberadaannya bisa dirasakan manfaatnya dalam kegaiatan ekonomi seluruh elemen masayarakat desa “Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal,” ungkapnya.

Dalam mendukung pembangunan perdesaan menuju masyarakat sejahtera maju serta mandiri melalui Keberadaan Forum BUMDesa Majalengka yang merupakan Mitra dari Dinas PMD Kabupaten Majalengka ikut mengambil gerak cepat, dengan secara bersam-sama mengikuti 7 Gelombang BimTek dengan mencakup 330 Desa se-kabupaten Majalengka


Dinas PMD Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka dan Forum BUMDesa Kabupaten majalengka membangun Komitmen bagaimana pengembangan BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kabupaten Majalengka bisa bergerak cepat dan sesuai dengan aturan Perundang-undangan . maka komitmen pengelola badan usaha miliki desa (Bumdesa) dan kepala Desa di Masing-masing desanya perlu di bangun dengan harmonis agar kegiatan unit usaha BUMDesa bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desanya.Hal tersebut dikatakan Eman Suherman, S.Pd. I yang di dampingi jajaran Pengurus Forum BUMDesa Majalengka Dede Sutisna, SE. Wawan Darmawan, Tia Agustianingsih sesaat setelah acara Berakhir.

“ Dalam mendukung pembanguan desa, menurut dari Undang-Undang Desa dimana desa diperankan sebagai aktor utama, dalam pembangunan mulai perencanaan, penganggaran sekaligus pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa. Kami yakin Jika semua dibangun dengan keharmonisan dan kebersamaan maka hal tersebut merupakan daya dukung kesuksesan Pengembangan BUMDesa ”. Ungkap Eman .

BUMDesa sebagai wadah pengembangan perekonomian masyarakat desa harus dioptimalisasi. Dimana sebelumnnya, desa belum memiliki kewenangan penuh dalam menyelengarakan program BUMDesa, sehingga dibeberapa desa kadang menemui hambatan dalam pelaksanaan. Seperti dikatakan Dede Sutisna SE Seksi Bidang Advokasi Hukum Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka

“ harapan kita Bumdes menjadi primadona saat ini bagi semua kecamatan di Majalengka tinggal bagaimana Kita sebagai para pegiat BUMDesa bisa menjalaninya mengelola dengan baik, BUMDesa sudah terbentuk di semua Desa meskipun ada yang kurang aktif. Pembentukannya memiliki aturan SOP dan AD ART sehingga bisa berjalan dengan baik, gagasan Forum dalam satu kata satu bahasa dengan membangun Komitmen antar semua stakholder bisa menjadikan kekuatan yang dahsyat geliat BUMDesa di majalengka. Ungkap Wawan Darmawan Bendahara Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka.

Sementara Wakil Sekretaris Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Tia Agustianingsih mengungkapkan "Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Melalui BUMDesa ini adalah untuk melayani masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif. tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat, pembentukan bumdes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. dan itu Target Utama landasan kenapa Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka di bentuk.

Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Rabu, 18 Oktober 2017

Bimtek BUMDesa Gelombang 6 Undang 320 Peserta

Memasuki hari ke 6 kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 6 kali ini dilaksanakan  di Aula KGD Desa Jatiwangi Kecamatan Jatiwangi. Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali memberikan Pemaparan terkait   Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) terhadap 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Jatiwangi Kecamatan Kertajati, Kecamatan Jatitujuh dan Kecamatan Ligung dengan kehadiran Peserta sejumlah 320 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BUMDesa, Sekretaris BUMDesa, Bendahara BUMDesa dan Seorang dari Unsur Anggota BUMDesa.
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Selasa, 17 Oktober 2017

Haruskah Akta Notaris Untuk Pendirian Bumdes?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 Tentang Bumdesa. Pasal 4 dari permendes ini berisi menyatakan bahwa:

Pasal 3
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Pasal ini mengemukakan bahwa pendirian Bumdes maupun unit-unit usaha dari Bumdes tidak mengharuskan adanya akta notaris, yang diperlukan hanya Perdes (Peraturan Desa). Akta notaris hanya diperlukan jika Bumdes akan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), jika tidak Perdes saja sudah cukup untuk mendirikan Bumdes beserta unit-unit usahanya.
Sumber: Bumdes.id

GELOMBANG 5 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA



Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang telah menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes untuk semua Desa SE Kabupaten Majalengka dan permohonan maaf atas fasilitas tempat yang mungkin kurang nyaman. Camat Palasah juga mengungkapkan bahwa saat ini di kecamatan Palasah sudah terbentuk BUMDesa yg diantaranya ada yg berkembang dan yg kurang berkembang.

Forum BUMDesa - Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hari ini memasuki Gelombang ke 5 yang di laksanakan di Kecamatan Palasah dengan peserta meliputi Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebanyak 210 orang.

Hadir dalam pembukaan acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah tersebut, Selasa, (17/10/2017) diantaranya :
  1. Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman
  2. Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM.
  3. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
  4. Camat Palasah
  5. Para Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
  6. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 Orang Anggota se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebagai Peserta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.

"Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal," ungkapnya.

Ia berharap setelah Bimtek nantinya seluruh stake holder di desa segera mengambil langkah agar BUMDes segera beroperasi sesuai dengan tujuannya agar pemberdayaan ekonomi rakyat di desa segera terwujud. Ia juga berharap nantinya ada peran Pihak lain juga yang bekerjasama untuk membantu permodalan dan pembinaan.

Senin, 16 Oktober 2017

GELOMBANG KE-4 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA

Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 4 di Aula Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh dimana dalam kegiatan gelombang ke 4 tersebut di ikuti oleh 4 Kecamatan Yaitu : Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Sindang Kecamatan Sindangwangi dan Kecamatan Sukahaji. 
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Eman Suherman, Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka
Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Minggu, 15 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa. 

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota

Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Mampu menyusun laporan kegiatan.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media

Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
Mampu mengelola isi (content) website program.
Mampu menyusun media komunikasi publik.
Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
Mampu menulis pemberitaan media.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.3. Data Operator

Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.4. Data Kolektor
Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id. 

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id/2017/10/kemendes-rencana-rekrutmen-tenaga.html

Jumat, 13 Oktober 2017

PESERTA BIMTEK BUMDESA GELOMBANG 3 MEMBLUDAK


Bimbingan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa yang diikuti 215 orang tersebut membuat ruangan penuh sesak kekurangan tempat duduk. ini menandakan antusias Para pegiat BUMDes semangat untuk menambah ilmu pegetahuan seputar pengelolaan BUMDesa.
Sesaat setelah Sambutan Oleh Camat Maja, acara  langsung dibuka   oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa” Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
sementara sebagai Pemateri kedua Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman mengharapkan dengan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka Gelombang ke Tiga di Aula Kecamatan Maja  dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan BUMDesa di tiga Kecamatan yang hari ini sebagai Peserta yaitu Kecamatan Banjaran, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura.
Hal tersebut diungkapkannya kepada para peserta saat memberikan materi tentang pengembangan Usaha BUMDesa. yang dimana titik tolak akan perkembangan BUMDesa adalah komitmen bersama Para Kepala Desa dengan masing masing BUMDes-nya. yang selanjutnya di tuangkan dalam rangkaian Musyawarah Desa untuk memutuskan jenis kegiatan apa yang layak di Kembangkan BUMDesa serta Siapa yang layak , mau dan dianggap mampu untuk mengelolanya.
Sumber Daya Manusia sebagai pilot yang akan membawa kemana bumdesa di bawa memang menjadi hal sangat penting juga untuk dimusyawarahkan karena dimana unit usaha ketika dijalankan oleh orang yang tidak berjiwa Enterpreneur maka kecil kemungkinan akan bisa berkembang.
Unit Usaha dan Pengelola ketika di bawa dalam musyawarah Desa maka akan terlihat begitu banyak dan menjadi peluang BUMDesa untuk menangkap dan menjadikan sasaran akan pergerakan BUMDesa kedepan. sebagai Contoh ketika suatu Desa mempunyai komoditas unggulan Pertanian maka akan sangat dimungkinkan ketika musyawarah desa akan muncul ide dari para petani bagaimana hasil pertanian bisa oftimal dengan harga jual yang stabil ungkapnya.
sesaat sebelum mengakhiri pembicaraannya ketua Forum BUMDesa majalengka mengingatkan kembali apapun kondisi BUMDesa kita saat ini…. sudah saatnya di benahi dengan kebersamaan melalui musyawarah desa. dan ketika itu sudah dilakukan forum BUMDesa bisa menjadi ajang berbagi Inovasi dan Informasi seputar BUMDesa dan Perkembangannya. (Mans)

Kamis, 12 Oktober 2017

Bimtek BUMDesa DPMD Kab. Majalengka Gelombang ke Dua




Cikijing,12/10/2017. 
Bertempat di Aulia Kecamatan Cikijing, DPMD Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 2 untuk 3 Kecamatan yg meliputi Kecamatan Cikijing, Kecamatan Talaga, dan Kecamatan Cingambul.
Acara yg berlangsung sejak jam 08:30 dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa" juga dihadiri oleh camat Cikijing, Camat Talaga, para kepala desa, serta ketua sekretaris bendahara dan anggota Bumdes dari tiga Kecamatan tsb.
Pemateri kedua di isi oleh Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman yg mengupas tentang kendala dan realita kelembagaan Bumdes saat ini.
"Poin terpenting dalam proses pembentukan dan pengembangan BUMDesa adalah terjalinnya komitmen antar kepala desa dan BUMDesa dalam perumusan unit usaha maupun kepengurusan" tuturnya akhir pemberian materi.

Rabu, 11 Oktober 2017

DPMD MAJALENGKA GELAR BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BUMDESA

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 Hari ini Rabu 11 Oktober 2017 bertempat di Aula PGRI Kecamatan Lemahsugih yang di ikuti oleh 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Kecamatan Tuan Rumah Lemahsugih.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 diHadiri Oleh Camat Lemahsugih, Para Kepala Desa, Ketua BUMDesa, Sekretaris BUMDesa, Bendahara BUMDesa, dan anggota BUMDesa dari masing -masing desa Se-Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih. Acara yang di ikuti oleh hampir 150 Peserta tersebut di Buka secara Resmi Oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa”
Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
Selanjutnya ia menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Kelembagaan BUMDesa BUMDesa yaitu agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan bimtek adalah ;
  1. meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes tentang tugas pokok dan fungsinya,
  2. Meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang tata cara serta prosedur pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar,
  3. Meningkatkan pemahaman, pengelolaan BUMDes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan BUMDes.
Dalam Paparan Materi Selanjutnya Eman Suherman, S.Pd.I sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka mengatakan pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat. BUMDesa juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada kesempatan itu Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu
menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud dan mulai Berbenah memperbaiki segala kekurangan dari hal yang terkecil di mjulai dari Lembaga BUMDesa Masing masing yang selanjutnya untuk lebih cepat menggerakan perekonomian Desa , mengoftimalisasikan Forum BUMDesa di Tingkat di tingkat Kecamatan sebagai ajang koordinasi dan silaturahmi .
Peran Forum BUMDesa di Tingkat Kabupaten dimaksudkan untuk berbagi Inovasi, Informasi, fasilitasi dan memediasi jaringan atas ke bawah dan sebaliknya. oleh karenanya jika forum BUMDesa bisa di oftimalkan, segala kekurangan yang saat ini di alami oleh beberapa BUMDesa di Kabupaten Majalengka akan Bisa di atasi melalui ajang kebersamaan dan Kekeluargaan. karena tak ada hal yang berat ketiaka menjadi tanggungjawab Bersama Pungkasnya.



Selasa, 10 Oktober 2017

Pedoman Umum Program Inovasi Desa



Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:
Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.
Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.
Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Minggu, 08 Oktober 2017

Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa




Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:


Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.



Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.


Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.



Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Hati hati 5 Lubang Maut Dana Desa.



Daftar kasus penyalahgunaan dana desa terus memanjang. Di satu sisi, fakta ini membuat para Kepala Desa musti ekstra hati-hati menggunakan dana ini. Di sisi lain, para awak desa yang masih belum menguasai regulasi ketar-ketir jangan sampai dirinya salah langkah tanpa sengaja. Pertanyaannya, pada titik mana saja dana desa rawan diselewengkan?


Berikut ini lima lubang maut yang bisa menyeret kepala desa ke tembok penjara:

1. Proses Perencanaan

Proses perencanaan penganggaran sangat mungkin disusupi kepentingan para elit desa. Karena lemahnya kontrol selama ini, banyak sekali penggunaan mata anggaran desa disusun berdasar kepentingan mereka mendapatkan keuntungan materiil dari sana seperti penentuan proyek yang ternyata dimunculkan hanya karena bakal jadi lahan garapan para elit ini.

2. Proses Pertanggungjawaban Sebanyak 2 Kali

Seperti pepatah, jangan gampang percaya statistik. Mencontoh banyaknya kasus korupsi tingkat tinggi yang dilakukan banyak oknum negeri ini. Laporan pertanggungjawaban dana desa juga sangat rawan manipulasi data. Laporan ternyata hanya menyajikan angka-angka fiktif yang tak jelas pertanggungjawabannya. Tokoh dan warga desa harus benar-benar mencermati model laporan pemerintah desa mereka. Soalnya seringkali warga lantas diam hanya karena sudah disodori angka tanpa mencoba menganalisa antara angka dengan realitas yang ada. Harus mulai digalakkan kebiasaan menganalisa laporan statistik agar tidak ada tindak pidana penyalahgunaan dana pada proses ini.

3. Proses Monitoring dan Evaluasi

Berpikir positif itu baik tetapi dalam konteks penggunaan dana milik rakyat Indonesia, tinggalkan dulu pikiran itu dan mulailah melakukan monitoring proses penggunaan dana dengan baik. Baca dan pahami baik-baik apa yang ada dalam perencanaan dan bandingkan dengan pelaksanaan programnya. Singkirkan lebih dahulu masalah ‘ewuh-prakewuh’ dalam hal ini soalnya seringkali pelaksanaan monitoring hanya bersifat formalitas dan telat melakukan deteksi ketika ada rakta-fata yang mengarah pada penyalahgunaan dana. Jangan sampai malah sebaliknya, monitoring hanya menjadi acara formal dan menyajikan laporan baik-baik saja karena para pengawas malah berkomplot untuk mendapatkan keuntungan dari dana milik warga ini.

4. Proses Pelaksanaan

Nepotisme adalah salahsatu pola yang biasanya terjadi di seluruh wilayah nusantara ini. Maka, cermati baik-baik siapa yang melaksanakan berbagai program di desa Anda. Jangan hanya diam ketika Anda mendapatkan fakta ternyata pelaksana programnya adalah saudara-saudara atau keluarga sang penguasa. Jangan terkecoh, bukan hanya keluarga melainkan juga orang-orang dekat kepala desa. Biasanya kepala desa atau perangkat akan berdalih ‘terpaksa’ melakukan itu karena tidak ada SDM yang dianggap mampu. Jangan gampang menyerah oleh jawaban seperti ini. Minta pemerintah desa menunjukkan secara transparan apa saj aproses pelaksanaan yang sedang atau telah mereka jalankan dan cek hasilnya, apakah sudah sesuai dan tepat sasaran seperti yang dijanjikan? Begitu menemukan fakta yang ganjil dan tidak sesuai, pertanyakan itu dan minta jawaban yang komprehensif alias jelas dan tuntas.

5. Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Ada banyak proyek pengadaan barang dan jasa. Bukan rahasia lagi, inilah salahsatu sumber korupsi paling berbahaya di dunia. Model kejahatan paling kentara adalah mark up alias menaikkan harga barang sehingga negara sangat dirugikan. Kasus seperti ini hampir tiap hari menghiasi pemberitaan televisi seperti pengadaan UPS, bagian dari perangkat komputer di lingkungan DPRD DKI Jakarta yang harganya dikerek berlipat-lipat itu dan berderet kasus lainnya.

Maka proses pengadaan barang mengharuskan adanya transparansi dari pihak penyedia produk dan sekaligus para pembanding agar tak ada mark up. Seluruh proses ini juga harus transparan. Soalnya, manipulasi sangat mungkin terjadi karena pihak yang memenangi tender berkolaborasi dengan penyedia produknya.

Lima titik inilah yang paling gampang dideteksi oleh warga desa sehingga tak perlu ada dana yang raib dimakan para penguasa kebijakan desanya. Beberapa deteksi pendukung adalah tingkat kepemilikan dan gaya hidup orang-orang yang terlibat dengan proses penggunaan dana itu. Tetapi tentu dengan ukuran dan pertimbangan yang jelas. Jangan sampai asal menuduh. Misalnya, seorang perangkat desa tiba-tiba membeli mobil baru. Jangan lantas menuding pembelian mobil dari hasil korupsi karena bisa jadi sang perangkat desa mendapatkan warisan atau habis menjual tanahnya sendiri.

Jadi, apakah Anda sudah siap mengawal penggunaan dana desa Anda?

Sumber : (aryadjihs/berdesa.com)