Tampilkan postingan dengan label Prioritas Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prioritas Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Oktober 2017

PENINGKATAN PENGELOLAAN BUMDESA KECAMATAN KASOKANDEL

Kasokandel 30/10/2017
Bertempat di kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, hari ini Pihak  Kecamatan  Kasokandel menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDesa Unttuk BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kecamatan Kasokandel.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Camat Kasokandel Rony Setiawan, S.Ip. yang di Dampingi Kasie Pemberdayaan dan Perkenomian Kecamatan Kasokandel, Wawan Darmawan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, Tenaga Pendamping Desa, serta Para Ketua BUMDesa dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Kasokandel.

Dalam pembukaan kegiatan Camat kasokandel menuturkan " Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 
1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 
2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 
3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 
4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 
5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri." tuturnya

"Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa". jadi mari kita manfaatkan Program Pemerintah dalam Bidang Perekonomian BUMDesa ini sebaik mungkin agar berdampak pada peningkatan perekonomian melalui peningkatan PADes" 


selanjutnya dalam acara dialog interaktif Beberapa Permasalahan yang di temui dalam kegiatan tersebut masih berputar pada masalah manajemen pengelolaan yang sampai saat ini masih belum bisa oftimal pada Profesional sebagaimana BUMDesa bisa bekerja secara Oftimal. tentunya hal ini menjadi pemikiran bersama aga bagaimana kekurangan kekurangan tersebut bisa di minimalisir yang salah satunya sangat di butuhkan adanya Komitmen Bersama antara Para Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa masing-masing. 


Sementara dalam Sambutan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang di hadiri Oleh Wawan Darmawan yang sekaligus sebagai Ketua BUMDesa Desa Kasokandel mengatakan "BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 
(1) Meningkatkan Perekonomian Desa, 
(2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, 
(3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 
(4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa."

"Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki." Tuturnya mengakhiri sesi sambutannya. 

Selasa, 17 Oktober 2017

GELOMBANG 5 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA



Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang telah menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes untuk semua Desa SE Kabupaten Majalengka dan permohonan maaf atas fasilitas tempat yang mungkin kurang nyaman. Camat Palasah juga mengungkapkan bahwa saat ini di kecamatan Palasah sudah terbentuk BUMDesa yg diantaranya ada yg berkembang dan yg kurang berkembang.

Forum BUMDesa - Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hari ini memasuki Gelombang ke 5 yang di laksanakan di Kecamatan Palasah dengan peserta meliputi Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebanyak 210 orang.

Hadir dalam pembukaan acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah tersebut, Selasa, (17/10/2017) diantaranya :
  1. Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman
  2. Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM.
  3. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
  4. Camat Palasah
  5. Para Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
  6. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 Orang Anggota se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebagai Peserta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.

"Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal," ungkapnya.

Ia berharap setelah Bimtek nantinya seluruh stake holder di desa segera mengambil langkah agar BUMDes segera beroperasi sesuai dengan tujuannya agar pemberdayaan ekonomi rakyat di desa segera terwujud. Ia juga berharap nantinya ada peran Pihak lain juga yang bekerjasama untuk membantu permodalan dan pembinaan.

Senin, 16 Oktober 2017

KOMISI 1 DPRD MAJALENGKA UNDANG FORUM BUMDESA MAJALENGKA

Forum BUMDesa dn DPRD Majalengka


Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Majalengka, Senin, 16/10/2107, Komisi I DPRD Majalengka melaksanakan rapat dengar pendapat, dalam rangka menelaah Perkembangan dan Permasalahan sekitar Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada di Kabupaten Majalengka.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Anggota DPRD Komisi 1 yang di Pimpin Dede Aif Mushofa serta Para anggota DPRD lainnya serta Undangan yang dihadiri Oleh Sekretaris Dinas PMD Bapak Nasrudin, Kabid Perekonomian dan pembangunan desa DPMD Kabupaten Majalengka Bpk.H Elon Sukalam MM Juga dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang hadir di didampingi Dede Sutisna dan Asep Saripudin dari unsur Pengurus Inti Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka .

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Majalengka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dede Aif Mushofa ini, dilaksanakan sebagai upaya menghimpun keterangan berbagai pihak, dalam upaya menggali informasi dalam Pengembangan dan kendala BUMDesa-BUMDesa di Kabupaten saat ini.

Melalui beberapa pendapat dan saran yang disampaikan oleh para anggota Dewan, Sekretaris Dinas PMD, Kabid Perekonomian dan Pembangunan Desa serta Forum BUMDesa perlu di lakukannya pengevaluasian pada BUMDesa-BUMDesa yang di bentuk tanpa Proses Musyawarah Desa Karena Tahapan musyawarah Desa merupakan tahapan yang sangat penting agar Kinerja dan Unit usaha BUMDesa yang dilakukan tidak berdampak buruk pada masyarakat desanya namun musyawarah desa harus bisa menampung aspirasi dari para wirausaha yang ada di desa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan semua pihak, Komisi I DPRD Majalengka pada kesimpulan rapat menyatakan bahwa, DPRD bersama-sama dengan forum BUMDesa Kabupaten Majalengka dan instansi terkait akan berusaha memajukan BUMDesa yg ada di majalengka. serta Mendorong keluarnya Regulasi (Perbup) ttg BUMDesa dengan merencanakan kembali untuk melakukan pertemuan kembali bersama Dinas Terkait, Forum BUMDesa Majalengka, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa untuk bisa duduk bersama dalam upaya meningkatkan Potensi BUMDesa yang ada di Majalengka.

GELOMBANG KE-4 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA

Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 4 di Aula Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh dimana dalam kegiatan gelombang ke 4 tersebut di ikuti oleh 4 Kecamatan Yaitu : Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Sindang Kecamatan Sindangwangi dan Kecamatan Sukahaji. 
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Eman Suherman, Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka
Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Minggu, 15 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa. 

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota

Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Mampu menyusun laporan kegiatan.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media

Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
Mampu mengelola isi (content) website program.
Mampu menyusun media komunikasi publik.
Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
Mampu menulis pemberitaan media.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.3. Data Operator

Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.4. Data Kolektor
Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id. 

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id/2017/10/kemendes-rencana-rekrutmen-tenaga.html

Rabu, 11 Oktober 2017

DPMD MAJALENGKA GELAR BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BUMDESA

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 Hari ini Rabu 11 Oktober 2017 bertempat di Aula PGRI Kecamatan Lemahsugih yang di ikuti oleh 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Kecamatan Tuan Rumah Lemahsugih.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 diHadiri Oleh Camat Lemahsugih, Para Kepala Desa, Ketua BUMDesa, Sekretaris BUMDesa, Bendahara BUMDesa, dan anggota BUMDesa dari masing -masing desa Se-Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih. Acara yang di ikuti oleh hampir 150 Peserta tersebut di Buka secara Resmi Oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa”
Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
Selanjutnya ia menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Kelembagaan BUMDesa BUMDesa yaitu agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan bimtek adalah ;
  1. meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes tentang tugas pokok dan fungsinya,
  2. Meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang tata cara serta prosedur pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar,
  3. Meningkatkan pemahaman, pengelolaan BUMDes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan BUMDes.
Dalam Paparan Materi Selanjutnya Eman Suherman, S.Pd.I sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka mengatakan pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat. BUMDesa juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada kesempatan itu Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu
menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud dan mulai Berbenah memperbaiki segala kekurangan dari hal yang terkecil di mjulai dari Lembaga BUMDesa Masing masing yang selanjutnya untuk lebih cepat menggerakan perekonomian Desa , mengoftimalisasikan Forum BUMDesa di Tingkat di tingkat Kecamatan sebagai ajang koordinasi dan silaturahmi .
Peran Forum BUMDesa di Tingkat Kabupaten dimaksudkan untuk berbagi Inovasi, Informasi, fasilitasi dan memediasi jaringan atas ke bawah dan sebaliknya. oleh karenanya jika forum BUMDesa bisa di oftimalkan, segala kekurangan yang saat ini di alami oleh beberapa BUMDesa di Kabupaten Majalengka akan Bisa di atasi melalui ajang kebersamaan dan Kekeluargaan. karena tak ada hal yang berat ketiaka menjadi tanggungjawab Bersama Pungkasnya.



Selasa, 10 Oktober 2017

Pedoman Umum Program Inovasi Desa



Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:
Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.
Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.
Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Minggu, 08 Oktober 2017

Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa




Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:


Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.



Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.


Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.



Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Hati hati 5 Lubang Maut Dana Desa.



Daftar kasus penyalahgunaan dana desa terus memanjang. Di satu sisi, fakta ini membuat para Kepala Desa musti ekstra hati-hati menggunakan dana ini. Di sisi lain, para awak desa yang masih belum menguasai regulasi ketar-ketir jangan sampai dirinya salah langkah tanpa sengaja. Pertanyaannya, pada titik mana saja dana desa rawan diselewengkan?


Berikut ini lima lubang maut yang bisa menyeret kepala desa ke tembok penjara:

1. Proses Perencanaan

Proses perencanaan penganggaran sangat mungkin disusupi kepentingan para elit desa. Karena lemahnya kontrol selama ini, banyak sekali penggunaan mata anggaran desa disusun berdasar kepentingan mereka mendapatkan keuntungan materiil dari sana seperti penentuan proyek yang ternyata dimunculkan hanya karena bakal jadi lahan garapan para elit ini.

2. Proses Pertanggungjawaban Sebanyak 2 Kali

Seperti pepatah, jangan gampang percaya statistik. Mencontoh banyaknya kasus korupsi tingkat tinggi yang dilakukan banyak oknum negeri ini. Laporan pertanggungjawaban dana desa juga sangat rawan manipulasi data. Laporan ternyata hanya menyajikan angka-angka fiktif yang tak jelas pertanggungjawabannya. Tokoh dan warga desa harus benar-benar mencermati model laporan pemerintah desa mereka. Soalnya seringkali warga lantas diam hanya karena sudah disodori angka tanpa mencoba menganalisa antara angka dengan realitas yang ada. Harus mulai digalakkan kebiasaan menganalisa laporan statistik agar tidak ada tindak pidana penyalahgunaan dana pada proses ini.

3. Proses Monitoring dan Evaluasi

Berpikir positif itu baik tetapi dalam konteks penggunaan dana milik rakyat Indonesia, tinggalkan dulu pikiran itu dan mulailah melakukan monitoring proses penggunaan dana dengan baik. Baca dan pahami baik-baik apa yang ada dalam perencanaan dan bandingkan dengan pelaksanaan programnya. Singkirkan lebih dahulu masalah ‘ewuh-prakewuh’ dalam hal ini soalnya seringkali pelaksanaan monitoring hanya bersifat formalitas dan telat melakukan deteksi ketika ada rakta-fata yang mengarah pada penyalahgunaan dana. Jangan sampai malah sebaliknya, monitoring hanya menjadi acara formal dan menyajikan laporan baik-baik saja karena para pengawas malah berkomplot untuk mendapatkan keuntungan dari dana milik warga ini.

4. Proses Pelaksanaan

Nepotisme adalah salahsatu pola yang biasanya terjadi di seluruh wilayah nusantara ini. Maka, cermati baik-baik siapa yang melaksanakan berbagai program di desa Anda. Jangan hanya diam ketika Anda mendapatkan fakta ternyata pelaksana programnya adalah saudara-saudara atau keluarga sang penguasa. Jangan terkecoh, bukan hanya keluarga melainkan juga orang-orang dekat kepala desa. Biasanya kepala desa atau perangkat akan berdalih ‘terpaksa’ melakukan itu karena tidak ada SDM yang dianggap mampu. Jangan gampang menyerah oleh jawaban seperti ini. Minta pemerintah desa menunjukkan secara transparan apa saj aproses pelaksanaan yang sedang atau telah mereka jalankan dan cek hasilnya, apakah sudah sesuai dan tepat sasaran seperti yang dijanjikan? Begitu menemukan fakta yang ganjil dan tidak sesuai, pertanyakan itu dan minta jawaban yang komprehensif alias jelas dan tuntas.

5. Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Ada banyak proyek pengadaan barang dan jasa. Bukan rahasia lagi, inilah salahsatu sumber korupsi paling berbahaya di dunia. Model kejahatan paling kentara adalah mark up alias menaikkan harga barang sehingga negara sangat dirugikan. Kasus seperti ini hampir tiap hari menghiasi pemberitaan televisi seperti pengadaan UPS, bagian dari perangkat komputer di lingkungan DPRD DKI Jakarta yang harganya dikerek berlipat-lipat itu dan berderet kasus lainnya.

Maka proses pengadaan barang mengharuskan adanya transparansi dari pihak penyedia produk dan sekaligus para pembanding agar tak ada mark up. Seluruh proses ini juga harus transparan. Soalnya, manipulasi sangat mungkin terjadi karena pihak yang memenangi tender berkolaborasi dengan penyedia produknya.

Lima titik inilah yang paling gampang dideteksi oleh warga desa sehingga tak perlu ada dana yang raib dimakan para penguasa kebijakan desanya. Beberapa deteksi pendukung adalah tingkat kepemilikan dan gaya hidup orang-orang yang terlibat dengan proses penggunaan dana itu. Tetapi tentu dengan ukuran dan pertimbangan yang jelas. Jangan sampai asal menuduh. Misalnya, seorang perangkat desa tiba-tiba membeli mobil baru. Jangan lantas menuding pembelian mobil dari hasil korupsi karena bisa jadi sang perangkat desa mendapatkan warisan atau habis menjual tanahnya sendiri.

Jadi, apakah Anda sudah siap mengawal penggunaan dana desa Anda?

Sumber : (aryadjihs/berdesa.com)

Jumat, 06 Oktober 2017

Kegiatan BUMDesa Yang Didukung Dana Desa 2018





BUM Des Bersama – Pengembangan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung air desa, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa merupakan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa 2018. Sarana Olah Raga Desa merupakan salah satu unit usaha yang berada dibawah BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Selain pengelolaan Sarana Olah Raga Desa, BUM Des atau BUM Desa Bersama juga dapat mengelola kegiatan sebagi berikut: 
Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif; 
Distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; 
Pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan; 
Perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; 
Perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa; 

Selain hal tersebut diatas, BUM Desa atau BUM Desa Bersama juga difokuskan pada: 
Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) pengelolaan hutan Desa;
b) pengelolaan hutan Adat;
c) industri air minum;
d) industri pariwisata Desa;
e) industri pengolahan ikan; dan
f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa. 
Pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
a) penyediaan informasi harga/pasar;
b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
c) kerjasama perdagangan antar Desa;
d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 

Kegiatan – kegiatan yang dapat didanai oelh Dana Desa tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam permendesa nomor 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. Setiap kegiatan harus dimasukkan dalam RKP Desa dan disahkan dalam musyawarah penetapan RKP Des antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintahan Desa.


Permendesa nomor 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 Silahkan anda download disini
Sumber : http://tribundesa.com

Senin, 28 Agustus 2017

PEGIAT BUMDESA JAWA BARAT DISKUSI DI BUMDESA GUHA BAU PANGANDARAN




Dalam rangka menjalin silaturahmi dan kedekatan Emosional antara sesama para pegiat BUMDesa di Provinsi Jawa Barat, Sabtu 26 Agustus Tahun 2017 Para pegiat BUMDesa melakukan Pertemuan di BUMDesa Guha Bau Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Hadir dalam kesempatan tersebut Eman Suherman, S.Pd.I. sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang di Dampingi Wahidin, Luthfy Ketua BUMDesa dari Kabupaten Tasikmalaya, Mubarok Ketua BUMDesa dari Kabupaten Cirebon, Haris dari BUMDesa Bumdesa Bersama Desa Leles Garut , Teten Sutanto Ketua BUMDesa Guha Bau sebagai Tuan Rumah yang didampingi jajaran Pengurus Bumdesnya serta Para Perangkat Desa setempat.

Acara yang berlangsung secara dadakan tersebut berlangsung harmonis dan banyak membuat mereka saling berinteraksi dengan hangat terkait perkembangan BUMDesa di Jawa Barat.

H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang mengatakan Geliat BUMDesa jawa barat yang luar biasa saat ini masih belum terkordinasi dengan baik sehingga masih banyak Lembaga BUMDesa di beberapa Desa masih kebingungan dalam menata dan mencari peluang Usaha BUMDesa-nya. Padahal... titik permasalahan yang sebenarnya adalah Proses awal pembentukan BUMDesa terseebut yang banyak di abaikan. salah satunya yaitu Proses Musyawarah Desa.

Hal itu juga di sampaikan Oleh Eman Suherman, S.Pd.I. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang sangat menyayangkan proses terbangunanya BUMDesa-BUMDesa masih banyak yang asal jadi sehingga out fut nya pun sekarang kurang bisa di harapkan salah satu solusinya tetap BUMDesa tersebut harus mengkaji ulang kepengurusan serta unit usaha yang dijalankan melalui musyawarah Desa.

di saat Maraknya Keberadaan BUMDesa di tiap Desa ternyata memberikan penilaian tersendiri terhadap masyarakatnya. Ada yang Geliat BUMDesa nya dibentuk langsung terlihat ada juga yang dibentuk tapi akhirnya tenggelam entah ke mana. telusur punya telusur ternyata Keberadaan BUMDesa yang marak ini tidak berbanding lurus dengan penyiapan sumber daya manusianya. Ayah apa boleh buat akhirnya tidak sedikit juga yang harus menanggung resiko dari kejadian ini, entah itu Kepala Desa ataupun Ketua BUMDesanya.

Eman suherman di senda guraunya mengatakan bahwa Keberadaan BUMDesa BUMDesa yang ada sekarang terbagi dalam 3 jenis yaitu :
1. BUMDesa Karbitan
2. BUMDesa Warisan
3. BUMDesa Militan

  1. BUMDesa Karbitan adalah BUMDesa yang di buat hanya sekedar untuk pemenuhan kewajiban Desa untuk mendirikan BUMDesa atau hanya sebuah Topeng untuk penyerapan anggaran. Biasanya pengurusnya di tunjuk langsung oleh Oknum tertentu tanpa proses Musyawarah Desa dan Jenis usaha yang dilakukanpun kurang terarah (tidak jelas)
  2. BUMDesa Warisan adalah BUMDesa yang melakukan usaha pemindahan dari usaha desa yang telah berjalan sebelumnya sekarang di pindah tangankan / ganti nama menjadi BUMDesa. BUMDesa semacam ini sah sah saja demi untuk mengamankan aset Desa namun diharapkan proses Musyawarah desa di lakukan kembali untuk menggali potensi desa tersebut agar lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat.
  3. BUMDesa Militan adalah BUMDesa yang merintis usaha dari NOL Lahir atas dasar Musyawarah Desa. 

Dari ketiga Kategori tersebut sebenarnya tidak ada yang salah... karena mungkin Program Pemerintah dengan harus adanya BUMDesa di Setiap desa membuat beberapa desa harus ekstra membuatnya yang akhirnya Beberapa proses yang sangat vital tidak di lakukan seperti Musyawarah Desa.

Lalu apakah harus kembali di Pugar untuk BUMDesa yang di bentuk seperti itu? Tanya Kang haris Panggilan akrab Ketua BUMDesa Bersama kab. Garut.

Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka menjelaskan Sebenarnya.... Intinya.... Dasar Pendirian BUMDesa yang Tidak bisa di Tawar adalah “Musyawarah Desa” Sambil terlihat serius menjelaskan

Mengapa Harus Musyawarah Desa? ini alasannya ungkapnya dengan tegas.
  1. Musyawarah Desa akan menggali potensi desa dan peluang usaha yang layak dikembangkan dengan melibatkan para pelaku usaha yang ada di desa tersebut.
  2. Musyawarah Desa menyatukan persepsi dan tujuan BUMDesa sebenarnya diantara Pihak Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan Masyarakat Desa. 
  3. Musyawarah Desa yang menentukan jenis usaha yang layak di jalani di Desa (Bidang Produksi, simpan Pinjam, Jasa Sewa, atau lainnya) yang tentunya akan menjadi daya dukung atau dampak positif bagi usaha-usaha yang telah ada di lingkungan desa Bukan menjadi saingan usaha masyarakatnya (Predator) .
Penjelasan tersebut banyak menjadi sorotan para pegiat BUMDesa yang hadir pada saat itu. karena memang harus di akui oleh kita bahwa ini memang yang sebenarnya terjadi Ungkap H. deden Kurnia lalu Abah Deden mangharapkan karena kondisi BUMDesa-BUMDesa yang saat ini seperti itu sudah saatnya para pegiat BUMDesa Jawa Barat merapatkan Barisan agar Kelemahan-kelemahan BUMDesa di Jawa Barat bisa di minimalisir. Hanya dengan kebersamaanlah semua bisa teratasi. Makanya mengapa Tidak jika di Tingkat Provinsi Kita Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Wadah Forum BUMDesa di Provinsi Jawa Barat? Tanyanya 

Hal ini Pula yang akhirnya menjadi Catatan khusus Para Pegiat yang hadir yang dengan sepakat akan membawa hasil temu Para pegiat BUMDesa untuk menyampaikan kepada Dinas Terkait yaitu DPMD Jawa Barat agar di Tingkat Provinsi di Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Pembentukan Wadah Forum BUMDesa tingkat Provinsi Jawa Barat. (Mans)

Minggu, 30 Juli 2017

GIAT FORUM BUMDesa MAJALENGKA DI PRUKADES EXPO 2017


Acara yang digelar mulai 28 hingga 30 Juli 2017 kemarin mempromosikan hasil kreativitas usaha BUMDes sekaligus membuka peluang pemasaran produk unggulan masyarakat desa tertinggal secara luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Prukades Expo 2017 yang dimaksudkan dapat lebih bisa mengembangkan dan mempromosikan usaha Masyarakat Desa karena pengembangan produk Prukades harus berbanding dengan basis teknologi dan inovasi. mengingat Salah satu sarana yang perlu

ditingkatkan adalah teknologi. BUMDesa Desa Banjaran Bersama dengan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Dan di dampingi Dari Dinas PMD Kabupaten Majalengka akhirnya mengikuti Kegiatan tersebut.
Beberapa Produk Unggulan Kabupaten Majalengka yang di booyong Ke THAMRIN City diantara ;
Gedong Gincu , Ukiran Kayu Dari BUMDesa Kecamatan Kadipaten, Ukiran Kayu dan Bambu serta aneka Produk Makanan Khas Majalengka Dari Gerai Oleh-oleh BUMDesa Desa Banjaran Kecamatan Banjaran, Aneka Produk Tas Buatan BUMDesa Baturaja Desa Cimanggu Hilir Kecamatan Bantarujeg, Aneka Kerudung dari Kecamatan Cingambul, Produk Minuman Suplemen dari Kecamatan Sindangwangi

hal ini juga merupakan wujud daya dukung Forum BUMDesa Majalengka Dalam mendorong rencana Kemendesa dalam mengusung empat program, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung, dan saran olahraga desa yang tercantum dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang kegiatan prioritas kementerian.

Prukades merupakan wujud pengembangan ekonomi kreatif yang mengoptimalkan segala potensi masyarakat pedesaan melalui hasil karyanya yang juga didukung oleh BUMDesa. Melalui BUMDesa, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat mengembangkan bisnis sesuai keahliannya.

Kemendesa setelah upacara pembukaan Expo Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) 2017 yang diadakan di Mezzanine Hall, Thamrin City beliau Alhamdulillah berkenan mengunjungi Stand dari Kabupaten Majalengka dan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga mendapat kehormatan mendapatkan Tanda tangan Pak Menteri Kemendesa di salah satu Lukisan Kayu Produk Unggulan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka

“Kami berharap dengan diselenggarakannya Expo Prukades 2017 ini dapat mempromosikan hasil karya masyarakat desa tertinggal dan membuka peluang inventasi dari para investor baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2017).