Tampilkan postingan dengan label Perekonomian Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perekonomian Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Oktober 2017

KEC. PANYINGKIRAN GELAR BIMTEK BUMDESA

Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kelembagaan Desa bagi Pengurus BUMDesa, Pemerintah kecamatan Panyingkiran mengadakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Panyingkiran bertempat di Desa Pasirmuncang dimana kegiatan tersebut di ikuti oleh 9 BUMDesa yang ada di Kecamatan Panyingkiran serta Pihak Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dan Pihak Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya Nara Sumber yang berasal dari TA Pendamping Desa  Nur Ghozin menyampaikan "Pertama, bahwa pembentukan kepengurusan bumdes sangatlah penting dan hal yg harus di utamakan karna bayak sekali nama bumdes ada namun kepengurusannya tidak jelas. Kedua dijelaskan bahwa pendamping desa ditugaskan untuk membantu,memfasilitasi,memberi solusi menyangkut bumdesa itu sendiri.. Dan yg ketiga dijelaskan juga bahwa Pembagian Bagi Hasil dari keuntungan BUMDesa harus di tuangkan dalam AD ART Bumdesa yang menjadi kewajiban Pihak Pemdes dan BUMDesa merumuskannya.

PENGELOLAAN BUMDESA

Photo : www.desa belajar.com
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna memgelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum dan peraturan pelaksanaan BUM Desa adalah : Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Tujuan BUM Desa adalah : Meningkatkan perekonomian desa, Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, Membuka lapangan kerja, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa, dan Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; Potensi usaha ekonomi Desa; Sumberdaya alam di Desa; Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu: Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa. Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa; dan melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I (Pra Musyawarah Desa) Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. Tahap II (Musyawarah Desa) Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. Tahap III (Pasca Musdes) menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas.
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. Untuk mengembangkan usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
sumber : http://ruangdesa.id

PENINGKATAN PENGELOLAAN BUMDESA KECAMATAN KASOKANDEL

Kasokandel 30/10/2017
Bertempat di kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, hari ini Pihak  Kecamatan  Kasokandel menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDesa Unttuk BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kecamatan Kasokandel.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Camat Kasokandel Rony Setiawan, S.Ip. yang di Dampingi Kasie Pemberdayaan dan Perkenomian Kecamatan Kasokandel, Wawan Darmawan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, Tenaga Pendamping Desa, serta Para Ketua BUMDesa dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Kasokandel.

Dalam pembukaan kegiatan Camat kasokandel menuturkan " Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 
1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 
2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 
3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 
4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 
5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri." tuturnya

"Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa". jadi mari kita manfaatkan Program Pemerintah dalam Bidang Perekonomian BUMDesa ini sebaik mungkin agar berdampak pada peningkatan perekonomian melalui peningkatan PADes" 


selanjutnya dalam acara dialog interaktif Beberapa Permasalahan yang di temui dalam kegiatan tersebut masih berputar pada masalah manajemen pengelolaan yang sampai saat ini masih belum bisa oftimal pada Profesional sebagaimana BUMDesa bisa bekerja secara Oftimal. tentunya hal ini menjadi pemikiran bersama aga bagaimana kekurangan kekurangan tersebut bisa di minimalisir yang salah satunya sangat di butuhkan adanya Komitmen Bersama antara Para Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa masing-masing. 


Sementara dalam Sambutan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang di hadiri Oleh Wawan Darmawan yang sekaligus sebagai Ketua BUMDesa Desa Kasokandel mengatakan "BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 
(1) Meningkatkan Perekonomian Desa, 
(2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, 
(3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 
(4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa."

"Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki." Tuturnya mengakhiri sesi sambutannya. 

Kamis, 19 Oktober 2017

240 Peserta Ikuti Gelombang Akhir Bimtek BUMDesa Majalengka


Setelah pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara kelembagaan desa dan kelurahan memiliki kewenangan pemerintahan, baik itu dalam mengelola keuangan, pembangunan ekonomi, fasilitasi pemerintahan, pembinaan maupun memberdayakan potensi masyarakat desa terkait hal ini sebanyak 48 desa dg jumlah undangan peserta sebanyak 240 orang dari 6 kecamatan yaitu kecamatan Panyingkiran Majalengka Cigasong kadipaten Dawuan dan Kasokandel mengikuti Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes gelombang ke 7 atau gelombang akhir yang di selenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka pada Kamis 19/10/2017 yang bertempat di gedung Kokardan Kelurahan Majalengka Wetan.
Dalam sambutan Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka mengungkapkan Melalui BUMDesa masyarakat desa diajak berwirausaha secara berkesimbungan. ia menekankan para pengeloa Melalui BUMDesa harus mampu mengembangkan lembaga keuangan desa tsb, sehingga keberadaannya bisa dirasakan manfaatnya dalam kegaiatan ekonomi seluruh elemen masayarakat desa “Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal,” ungkapnya.

Dalam mendukung pembangunan perdesaan menuju masyarakat sejahtera maju serta mandiri melalui Keberadaan Forum BUMDesa Majalengka yang merupakan Mitra dari Dinas PMD Kabupaten Majalengka ikut mengambil gerak cepat, dengan secara bersam-sama mengikuti 7 Gelombang BimTek dengan mencakup 330 Desa se-kabupaten Majalengka


Dinas PMD Kabupaten Majalengka melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka dan Forum BUMDesa Kabupaten majalengka membangun Komitmen bagaimana pengembangan BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kabupaten Majalengka bisa bergerak cepat dan sesuai dengan aturan Perundang-undangan . maka komitmen pengelola badan usaha miliki desa (Bumdesa) dan kepala Desa di Masing-masing desanya perlu di bangun dengan harmonis agar kegiatan unit usaha BUMDesa bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desanya.Hal tersebut dikatakan Eman Suherman, S.Pd. I yang di dampingi jajaran Pengurus Forum BUMDesa Majalengka Dede Sutisna, SE. Wawan Darmawan, Tia Agustianingsih sesaat setelah acara Berakhir.

“ Dalam mendukung pembanguan desa, menurut dari Undang-Undang Desa dimana desa diperankan sebagai aktor utama, dalam pembangunan mulai perencanaan, penganggaran sekaligus pelaksanaan kegiatan pembangunan didesa. Kami yakin Jika semua dibangun dengan keharmonisan dan kebersamaan maka hal tersebut merupakan daya dukung kesuksesan Pengembangan BUMDesa ”. Ungkap Eman .

BUMDesa sebagai wadah pengembangan perekonomian masyarakat desa harus dioptimalisasi. Dimana sebelumnnya, desa belum memiliki kewenangan penuh dalam menyelengarakan program BUMDesa, sehingga dibeberapa desa kadang menemui hambatan dalam pelaksanaan. Seperti dikatakan Dede Sutisna SE Seksi Bidang Advokasi Hukum Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka

“ harapan kita Bumdes menjadi primadona saat ini bagi semua kecamatan di Majalengka tinggal bagaimana Kita sebagai para pegiat BUMDesa bisa menjalaninya mengelola dengan baik, BUMDesa sudah terbentuk di semua Desa meskipun ada yang kurang aktif. Pembentukannya memiliki aturan SOP dan AD ART sehingga bisa berjalan dengan baik, gagasan Forum dalam satu kata satu bahasa dengan membangun Komitmen antar semua stakholder bisa menjadikan kekuatan yang dahsyat geliat BUMDesa di majalengka. Ungkap Wawan Darmawan Bendahara Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka.

Sementara Wakil Sekretaris Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Tia Agustianingsih mengungkapkan "Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Melalui BUMDesa ini adalah untuk melayani masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif. tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat, pembentukan bumdes adalah benar-benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat desa baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. dan itu Target Utama landasan kenapa Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka di bentuk.

Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Selasa, 17 Oktober 2017

Haruskah Akta Notaris Untuk Pendirian Bumdes?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 Tentang Bumdesa. Pasal 4 dari permendes ini berisi menyatakan bahwa:

Pasal 3
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Pasal ini mengemukakan bahwa pendirian Bumdes maupun unit-unit usaha dari Bumdes tidak mengharuskan adanya akta notaris, yang diperlukan hanya Perdes (Peraturan Desa). Akta notaris hanya diperlukan jika Bumdes akan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), jika tidak Perdes saja sudah cukup untuk mendirikan Bumdes beserta unit-unit usahanya.
Sumber: Bumdes.id

GELOMBANG 5 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA



Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang telah menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes untuk semua Desa SE Kabupaten Majalengka dan permohonan maaf atas fasilitas tempat yang mungkin kurang nyaman. Camat Palasah juga mengungkapkan bahwa saat ini di kecamatan Palasah sudah terbentuk BUMDesa yg diantaranya ada yg berkembang dan yg kurang berkembang.

Forum BUMDesa - Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hari ini memasuki Gelombang ke 5 yang di laksanakan di Kecamatan Palasah dengan peserta meliputi Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebanyak 210 orang.

Hadir dalam pembukaan acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah tersebut, Selasa, (17/10/2017) diantaranya :
  1. Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman
  2. Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM.
  3. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
  4. Camat Palasah
  5. Para Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
  6. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 Orang Anggota se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebagai Peserta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.

"Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal," ungkapnya.

Ia berharap setelah Bimtek nantinya seluruh stake holder di desa segera mengambil langkah agar BUMDes segera beroperasi sesuai dengan tujuannya agar pemberdayaan ekonomi rakyat di desa segera terwujud. Ia juga berharap nantinya ada peran Pihak lain juga yang bekerjasama untuk membantu permodalan dan pembinaan.

Senin, 16 Oktober 2017

GELOMBANG KE-4 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA

Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 4 di Aula Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh dimana dalam kegiatan gelombang ke 4 tersebut di ikuti oleh 4 Kecamatan Yaitu : Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Sindang Kecamatan Sindangwangi dan Kecamatan Sukahaji. 
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Eman Suherman, Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka
Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Jumat, 13 Oktober 2017

PESERTA BIMTEK BUMDESA GELOMBANG 3 MEMBLUDAK


Bimbingan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa yang diikuti 215 orang tersebut membuat ruangan penuh sesak kekurangan tempat duduk. ini menandakan antusias Para pegiat BUMDes semangat untuk menambah ilmu pegetahuan seputar pengelolaan BUMDesa.
Sesaat setelah Sambutan Oleh Camat Maja, acara  langsung dibuka   oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa” Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
sementara sebagai Pemateri kedua Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman mengharapkan dengan adanya Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se Kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka Gelombang ke Tiga di Aula Kecamatan Maja  dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan BUMDesa di tiga Kecamatan yang hari ini sebagai Peserta yaitu Kecamatan Banjaran, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura.
Hal tersebut diungkapkannya kepada para peserta saat memberikan materi tentang pengembangan Usaha BUMDesa. yang dimana titik tolak akan perkembangan BUMDesa adalah komitmen bersama Para Kepala Desa dengan masing masing BUMDes-nya. yang selanjutnya di tuangkan dalam rangkaian Musyawarah Desa untuk memutuskan jenis kegiatan apa yang layak di Kembangkan BUMDesa serta Siapa yang layak , mau dan dianggap mampu untuk mengelolanya.
Sumber Daya Manusia sebagai pilot yang akan membawa kemana bumdesa di bawa memang menjadi hal sangat penting juga untuk dimusyawarahkan karena dimana unit usaha ketika dijalankan oleh orang yang tidak berjiwa Enterpreneur maka kecil kemungkinan akan bisa berkembang.
Unit Usaha dan Pengelola ketika di bawa dalam musyawarah Desa maka akan terlihat begitu banyak dan menjadi peluang BUMDesa untuk menangkap dan menjadikan sasaran akan pergerakan BUMDesa kedepan. sebagai Contoh ketika suatu Desa mempunyai komoditas unggulan Pertanian maka akan sangat dimungkinkan ketika musyawarah desa akan muncul ide dari para petani bagaimana hasil pertanian bisa oftimal dengan harga jual yang stabil ungkapnya.
sesaat sebelum mengakhiri pembicaraannya ketua Forum BUMDesa majalengka mengingatkan kembali apapun kondisi BUMDesa kita saat ini…. sudah saatnya di benahi dengan kebersamaan melalui musyawarah desa. dan ketika itu sudah dilakukan forum BUMDesa bisa menjadi ajang berbagi Inovasi dan Informasi seputar BUMDesa dan Perkembangannya. (Mans)

Kamis, 12 Oktober 2017

Bimtek BUMDesa DPMD Kab. Majalengka Gelombang ke Dua




Cikijing,12/10/2017. 
Bertempat di Aulia Kecamatan Cikijing, DPMD Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 2 untuk 3 Kecamatan yg meliputi Kecamatan Cikijing, Kecamatan Talaga, dan Kecamatan Cingambul.
Acara yg berlangsung sejak jam 08:30 dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa" juga dihadiri oleh camat Cikijing, Camat Talaga, para kepala desa, serta ketua sekretaris bendahara dan anggota Bumdes dari tiga Kecamatan tsb.
Pemateri kedua di isi oleh Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman yg mengupas tentang kendala dan realita kelembagaan Bumdes saat ini.
"Poin terpenting dalam proses pembentukan dan pengembangan BUMDesa adalah terjalinnya komitmen antar kepala desa dan BUMDesa dalam perumusan unit usaha maupun kepengurusan" tuturnya akhir pemberian materi.

Rabu, 11 Oktober 2017

DPMD MAJALENGKA GELAR BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BUMDESA

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 Hari ini Rabu 11 Oktober 2017 bertempat di Aula PGRI Kecamatan Lemahsugih yang di ikuti oleh 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Kecamatan Tuan Rumah Lemahsugih.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 diHadiri Oleh Camat Lemahsugih, Para Kepala Desa, Ketua BUMDesa, Sekretaris BUMDesa, Bendahara BUMDesa, dan anggota BUMDesa dari masing -masing desa Se-Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih. Acara yang di ikuti oleh hampir 150 Peserta tersebut di Buka secara Resmi Oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa”
Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
Selanjutnya ia menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Kelembagaan BUMDesa BUMDesa yaitu agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan bimtek adalah ;
  1. meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes tentang tugas pokok dan fungsinya,
  2. Meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang tata cara serta prosedur pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar,
  3. Meningkatkan pemahaman, pengelolaan BUMDes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan BUMDes.
Dalam Paparan Materi Selanjutnya Eman Suherman, S.Pd.I sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka mengatakan pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat. BUMDesa juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada kesempatan itu Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu
menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud dan mulai Berbenah memperbaiki segala kekurangan dari hal yang terkecil di mjulai dari Lembaga BUMDesa Masing masing yang selanjutnya untuk lebih cepat menggerakan perekonomian Desa , mengoftimalisasikan Forum BUMDesa di Tingkat di tingkat Kecamatan sebagai ajang koordinasi dan silaturahmi .
Peran Forum BUMDesa di Tingkat Kabupaten dimaksudkan untuk berbagi Inovasi, Informasi, fasilitasi dan memediasi jaringan atas ke bawah dan sebaliknya. oleh karenanya jika forum BUMDesa bisa di oftimalkan, segala kekurangan yang saat ini di alami oleh beberapa BUMDesa di Kabupaten Majalengka akan Bisa di atasi melalui ajang kebersamaan dan Kekeluargaan. karena tak ada hal yang berat ketiaka menjadi tanggungjawab Bersama Pungkasnya.



Minggu, 08 Oktober 2017

Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa




Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:


Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:


Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.



Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.


Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.



Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id

Hati hati 5 Lubang Maut Dana Desa.



Daftar kasus penyalahgunaan dana desa terus memanjang. Di satu sisi, fakta ini membuat para Kepala Desa musti ekstra hati-hati menggunakan dana ini. Di sisi lain, para awak desa yang masih belum menguasai regulasi ketar-ketir jangan sampai dirinya salah langkah tanpa sengaja. Pertanyaannya, pada titik mana saja dana desa rawan diselewengkan?


Berikut ini lima lubang maut yang bisa menyeret kepala desa ke tembok penjara:

1. Proses Perencanaan

Proses perencanaan penganggaran sangat mungkin disusupi kepentingan para elit desa. Karena lemahnya kontrol selama ini, banyak sekali penggunaan mata anggaran desa disusun berdasar kepentingan mereka mendapatkan keuntungan materiil dari sana seperti penentuan proyek yang ternyata dimunculkan hanya karena bakal jadi lahan garapan para elit ini.

2. Proses Pertanggungjawaban Sebanyak 2 Kali

Seperti pepatah, jangan gampang percaya statistik. Mencontoh banyaknya kasus korupsi tingkat tinggi yang dilakukan banyak oknum negeri ini. Laporan pertanggungjawaban dana desa juga sangat rawan manipulasi data. Laporan ternyata hanya menyajikan angka-angka fiktif yang tak jelas pertanggungjawabannya. Tokoh dan warga desa harus benar-benar mencermati model laporan pemerintah desa mereka. Soalnya seringkali warga lantas diam hanya karena sudah disodori angka tanpa mencoba menganalisa antara angka dengan realitas yang ada. Harus mulai digalakkan kebiasaan menganalisa laporan statistik agar tidak ada tindak pidana penyalahgunaan dana pada proses ini.

3. Proses Monitoring dan Evaluasi

Berpikir positif itu baik tetapi dalam konteks penggunaan dana milik rakyat Indonesia, tinggalkan dulu pikiran itu dan mulailah melakukan monitoring proses penggunaan dana dengan baik. Baca dan pahami baik-baik apa yang ada dalam perencanaan dan bandingkan dengan pelaksanaan programnya. Singkirkan lebih dahulu masalah ‘ewuh-prakewuh’ dalam hal ini soalnya seringkali pelaksanaan monitoring hanya bersifat formalitas dan telat melakukan deteksi ketika ada rakta-fata yang mengarah pada penyalahgunaan dana. Jangan sampai malah sebaliknya, monitoring hanya menjadi acara formal dan menyajikan laporan baik-baik saja karena para pengawas malah berkomplot untuk mendapatkan keuntungan dari dana milik warga ini.

4. Proses Pelaksanaan

Nepotisme adalah salahsatu pola yang biasanya terjadi di seluruh wilayah nusantara ini. Maka, cermati baik-baik siapa yang melaksanakan berbagai program di desa Anda. Jangan hanya diam ketika Anda mendapatkan fakta ternyata pelaksana programnya adalah saudara-saudara atau keluarga sang penguasa. Jangan terkecoh, bukan hanya keluarga melainkan juga orang-orang dekat kepala desa. Biasanya kepala desa atau perangkat akan berdalih ‘terpaksa’ melakukan itu karena tidak ada SDM yang dianggap mampu. Jangan gampang menyerah oleh jawaban seperti ini. Minta pemerintah desa menunjukkan secara transparan apa saj aproses pelaksanaan yang sedang atau telah mereka jalankan dan cek hasilnya, apakah sudah sesuai dan tepat sasaran seperti yang dijanjikan? Begitu menemukan fakta yang ganjil dan tidak sesuai, pertanyakan itu dan minta jawaban yang komprehensif alias jelas dan tuntas.

5. Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Ada banyak proyek pengadaan barang dan jasa. Bukan rahasia lagi, inilah salahsatu sumber korupsi paling berbahaya di dunia. Model kejahatan paling kentara adalah mark up alias menaikkan harga barang sehingga negara sangat dirugikan. Kasus seperti ini hampir tiap hari menghiasi pemberitaan televisi seperti pengadaan UPS, bagian dari perangkat komputer di lingkungan DPRD DKI Jakarta yang harganya dikerek berlipat-lipat itu dan berderet kasus lainnya.

Maka proses pengadaan barang mengharuskan adanya transparansi dari pihak penyedia produk dan sekaligus para pembanding agar tak ada mark up. Seluruh proses ini juga harus transparan. Soalnya, manipulasi sangat mungkin terjadi karena pihak yang memenangi tender berkolaborasi dengan penyedia produknya.

Lima titik inilah yang paling gampang dideteksi oleh warga desa sehingga tak perlu ada dana yang raib dimakan para penguasa kebijakan desanya. Beberapa deteksi pendukung adalah tingkat kepemilikan dan gaya hidup orang-orang yang terlibat dengan proses penggunaan dana itu. Tetapi tentu dengan ukuran dan pertimbangan yang jelas. Jangan sampai asal menuduh. Misalnya, seorang perangkat desa tiba-tiba membeli mobil baru. Jangan lantas menuding pembelian mobil dari hasil korupsi karena bisa jadi sang perangkat desa mendapatkan warisan atau habis menjual tanahnya sendiri.

Jadi, apakah Anda sudah siap mengawal penggunaan dana desa Anda?

Sumber : (aryadjihs/berdesa.com)

Rabu, 13 September 2017

Forum BUMDesa Kab. Majalengka Penuhi Undangan BUMDesa Guha Bau Pangandaran




Rabu, 13 September 2017 Sesuai dengan Undangan Dari Pemerintah Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran, Nomor : 411.21/67/Desa/2017 tentang Permohonan menjadi Narasumber , Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang juga Ketua BUMDesa Desa Banjaran memenuhi undangan tersebut.

Bertempat di Aula Kantor Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Majalengka, Pemerintah Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran mengadakan acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan BUMDesa dengan Para peserta Para pengurus BUMDesa , BPD, Perangkat Desa setempat .

Acara yang berlangsung sejak Pukul 09.00 WIB samapi dengan Jam 12.00 WIB disi oleh tiga orang Pemateri / Narasumber yaitu :
Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Kabupaten Pangandaran dan
Pendamping Desa

Sebagai Pemateri Pertama , Eman Suherman, S.Pd.I yang Merupakan Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang juga Ketua BUMDesa Desa Banjaran menyampaikan hal yang mendasar terkait pembentukan BUMDesa dan pengelolaannya. dimana satu poin yang sangat penting yang harus dilakukan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan Kegiatan BUMDesa adalah “Musyawarah Desa”

selain hal yang mendasar tersebut Ketua Forum BUMDesa Majalengka juga menyampaikan hal-hal yang terkait dengan proses pembentukan Forum BUMDesa di kabupaten majalengka yang dimaksudkan untuk menjad daya dorong bagi kemajuan BUMDesa serta menjadi mitra Kerja Dinas PMD Kabupaten. beliau memaparkan bahwa dengan KEBERSAMAAN akan mempermudah langkah serta menjadikan satu KEKUATAN.

Jumat, 01 September 2017

LAUNCHING MITRA BUMDES NUSANTARA, MENDES PDTT OPTIMISTIS TEKAN ANGKA KEMISKINAN

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Direktur Utama BULOG Djarot Kusumayakti melaunching PT Mitra BUMDes Nusantara (MBN) di Jakarta, Kamis (27/4). PT Mitra BUMDes Nusantara bertugas untuk mengakomodir dan membina BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh Indonesia.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo optimistis, hadirnya PT Mitra BUMDes Nusantara dapat menekan angka kemiskinan di pedesaan. Terus berkembangnya BUMDes juga diharapkan sebagai upaya agar desa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada dana desa.
"Maka hari ini kita luncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara, yang nanti akan dibentuk setiap kabupaten/kota. Mereka ada untuk membina dan mendorong supaya BUMDes yang telah dibentuk bisa maju dan mandiri," ujarnya.
Menteri Eko melanjutkan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara adalah dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan. Hasil kerjasama antara Kemendes PDTT, Kementerian BUMN, dan lembaga terkait dalam pembentukan holding BUMDes tersebut, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
"Saya optimistis ditangan Ibu Menteri BUMN, PT Mitra BUMDes Nusantara bisa menekan angka kemiskinan. Sebab BUMN lebih mengerti manajemen korporasi," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Dirut Bulog Djarot Kusumayakti memaparkan, pembentukan PT Mitra BUMDes Nusantara merupakan tindak lanjut dari kajian Menteri BUMN dan Mendes PDTT dalam rangka meningkatkan ekonomi pedesaan yang terus berkeadilan.
"Pembentukan badan usaha dalam bentuk hukum perseroan terbatas didesain sebagai mitra bisnis BUMDes Nusantara, diharapkan dapat meningkatkan badan usaha milik desa di pedesaan," ujarnya.
Selanjutnya Djarot mengatakan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara juga merupakan semangat Perum Bulog dan Kopelindo untuk membangun ekonomi daerah pinggiran maupun desa. Hal ini sejalan dengan visi PT Mitra BUMDes Nusantara dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan.
"Diharapkan juga (PT) MBN dapat memiliki keleluasaan menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dalam hal pendistribusian maupun keagenan termasuk di dalamnya proses produksi," ujarnya.
Sumber: Berita Satu

Senin, 28 Agustus 2017

PEGIAT BUMDESA JAWA BARAT DISKUSI DI BUMDESA GUHA BAU PANGANDARAN




Dalam rangka menjalin silaturahmi dan kedekatan Emosional antara sesama para pegiat BUMDesa di Provinsi Jawa Barat, Sabtu 26 Agustus Tahun 2017 Para pegiat BUMDesa melakukan Pertemuan di BUMDesa Guha Bau Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Hadir dalam kesempatan tersebut Eman Suherman, S.Pd.I. sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang di Dampingi Wahidin, Luthfy Ketua BUMDesa dari Kabupaten Tasikmalaya, Mubarok Ketua BUMDesa dari Kabupaten Cirebon, Haris dari BUMDesa Bumdesa Bersama Desa Leles Garut , Teten Sutanto Ketua BUMDesa Guha Bau sebagai Tuan Rumah yang didampingi jajaran Pengurus Bumdesnya serta Para Perangkat Desa setempat.

Acara yang berlangsung secara dadakan tersebut berlangsung harmonis dan banyak membuat mereka saling berinteraksi dengan hangat terkait perkembangan BUMDesa di Jawa Barat.

H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang mengatakan Geliat BUMDesa jawa barat yang luar biasa saat ini masih belum terkordinasi dengan baik sehingga masih banyak Lembaga BUMDesa di beberapa Desa masih kebingungan dalam menata dan mencari peluang Usaha BUMDesa-nya. Padahal... titik permasalahan yang sebenarnya adalah Proses awal pembentukan BUMDesa terseebut yang banyak di abaikan. salah satunya yaitu Proses Musyawarah Desa.

Hal itu juga di sampaikan Oleh Eman Suherman, S.Pd.I. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang sangat menyayangkan proses terbangunanya BUMDesa-BUMDesa masih banyak yang asal jadi sehingga out fut nya pun sekarang kurang bisa di harapkan salah satu solusinya tetap BUMDesa tersebut harus mengkaji ulang kepengurusan serta unit usaha yang dijalankan melalui musyawarah Desa.

di saat Maraknya Keberadaan BUMDesa di tiap Desa ternyata memberikan penilaian tersendiri terhadap masyarakatnya. Ada yang Geliat BUMDesa nya dibentuk langsung terlihat ada juga yang dibentuk tapi akhirnya tenggelam entah ke mana. telusur punya telusur ternyata Keberadaan BUMDesa yang marak ini tidak berbanding lurus dengan penyiapan sumber daya manusianya. Ayah apa boleh buat akhirnya tidak sedikit juga yang harus menanggung resiko dari kejadian ini, entah itu Kepala Desa ataupun Ketua BUMDesanya.

Eman suherman di senda guraunya mengatakan bahwa Keberadaan BUMDesa BUMDesa yang ada sekarang terbagi dalam 3 jenis yaitu :
1. BUMDesa Karbitan
2. BUMDesa Warisan
3. BUMDesa Militan

  1. BUMDesa Karbitan adalah BUMDesa yang di buat hanya sekedar untuk pemenuhan kewajiban Desa untuk mendirikan BUMDesa atau hanya sebuah Topeng untuk penyerapan anggaran. Biasanya pengurusnya di tunjuk langsung oleh Oknum tertentu tanpa proses Musyawarah Desa dan Jenis usaha yang dilakukanpun kurang terarah (tidak jelas)
  2. BUMDesa Warisan adalah BUMDesa yang melakukan usaha pemindahan dari usaha desa yang telah berjalan sebelumnya sekarang di pindah tangankan / ganti nama menjadi BUMDesa. BUMDesa semacam ini sah sah saja demi untuk mengamankan aset Desa namun diharapkan proses Musyawarah desa di lakukan kembali untuk menggali potensi desa tersebut agar lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat.
  3. BUMDesa Militan adalah BUMDesa yang merintis usaha dari NOL Lahir atas dasar Musyawarah Desa. 

Dari ketiga Kategori tersebut sebenarnya tidak ada yang salah... karena mungkin Program Pemerintah dengan harus adanya BUMDesa di Setiap desa membuat beberapa desa harus ekstra membuatnya yang akhirnya Beberapa proses yang sangat vital tidak di lakukan seperti Musyawarah Desa.

Lalu apakah harus kembali di Pugar untuk BUMDesa yang di bentuk seperti itu? Tanya Kang haris Panggilan akrab Ketua BUMDesa Bersama kab. Garut.

Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka menjelaskan Sebenarnya.... Intinya.... Dasar Pendirian BUMDesa yang Tidak bisa di Tawar adalah “Musyawarah Desa” Sambil terlihat serius menjelaskan

Mengapa Harus Musyawarah Desa? ini alasannya ungkapnya dengan tegas.
  1. Musyawarah Desa akan menggali potensi desa dan peluang usaha yang layak dikembangkan dengan melibatkan para pelaku usaha yang ada di desa tersebut.
  2. Musyawarah Desa menyatukan persepsi dan tujuan BUMDesa sebenarnya diantara Pihak Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan Masyarakat Desa. 
  3. Musyawarah Desa yang menentukan jenis usaha yang layak di jalani di Desa (Bidang Produksi, simpan Pinjam, Jasa Sewa, atau lainnya) yang tentunya akan menjadi daya dukung atau dampak positif bagi usaha-usaha yang telah ada di lingkungan desa Bukan menjadi saingan usaha masyarakatnya (Predator) .
Penjelasan tersebut banyak menjadi sorotan para pegiat BUMDesa yang hadir pada saat itu. karena memang harus di akui oleh kita bahwa ini memang yang sebenarnya terjadi Ungkap H. deden Kurnia lalu Abah Deden mangharapkan karena kondisi BUMDesa-BUMDesa yang saat ini seperti itu sudah saatnya para pegiat BUMDesa Jawa Barat merapatkan Barisan agar Kelemahan-kelemahan BUMDesa di Jawa Barat bisa di minimalisir. Hanya dengan kebersamaanlah semua bisa teratasi. Makanya mengapa Tidak jika di Tingkat Provinsi Kita Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Wadah Forum BUMDesa di Provinsi Jawa Barat? Tanyanya 

Hal ini Pula yang akhirnya menjadi Catatan khusus Para Pegiat yang hadir yang dengan sepakat akan membawa hasil temu Para pegiat BUMDesa untuk menyampaikan kepada Dinas Terkait yaitu DPMD Jawa Barat agar di Tingkat Provinsi di Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Pembentukan Wadah Forum BUMDesa tingkat Provinsi Jawa Barat. (Mans)

Jumat, 04 Agustus 2017

4 Hal Yang Harus di Hindari BUMDesa


Gempita pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di seluruh desa di Indonesia menciptakan banyak peluang bagi desa-desa. Dukungan dana dari pemerintah membuat desa lebih leluasa membangun lembaga usaha. Hanya saja, tak mudah bagi setiap desa menemukan potensinya sendiri. Apalagi bagi desa-desa yang berada di daerah pelosok dan daerah terpencil Indonesia.

Karena bingung menentukan potensi yang bisa dikembangkannya, beberapa desa secara tidak sengaja melakukan beberapa langkah yang tidak strategis dan hanya menghamburkan anggaran saja tanpa ada hasil yang jelas. Apa saja langkah itu, berikut ini beberapa hal yang harus dihindari desa dalam proses membangun BUMDesa-nya:

1. Ikut-ikutan ide desa lain

Karena bingung memetakan potensi desanya banyak desa lalu asal meniru desa lain yang telah lebih dahulu mendirikan unit usaha. Meniru boleh-boleh saja jika desa Anda memiliki sumber daya yang sama dengan desa yang Anda tiru, tetapi jika asal meniru, itu malah bisa menjadi bencana karena unit usaha itu tidak akan jalan dan menghamburkan uang saja. Misalnya, karena ada desa lain yang berhasil mengelola sampah dengan baik dan menjadi terkenal, lalu sebuah desa dengan serta-merta mendirikan jenis kegiatan yang sama. Padahal situasi desa itu sebenarnya jauh berbeda dengan desa yang berhasil mengelola sampah misalnya desa dengan jumlah penduduk yang kecil sehingga urusan sampah sudah bisa ditangani dengan baik oleh warganya.

2. Belajar ke desa yang tidak relevan

Ada banyak desa yang telah berhasil mengelola aneka macam usaha dalam BUMDes-nya. Misalnya Desa Ponggok, Klaten yang namanya menjadi masyhur setelah berhasil mengelola kolam renang alami nan menyegarkan. Yang dimiliki Ponggok adalah anugerah alam berupa mata air alami melimpah sehingga gampang dijadikan kolam renang sehingga membuat Ponggok menjadi desa wisata yang hebat.

Jika desa Anda memiliki anugerah alam yang hebat atau memiliki banyak pesona alam maupun budaya untuk dijadikan desa wisata mungkin masih relevan belajar ke Ponggok misalnya. Tetapi jika desa Anda tidak memiliki beberapa modal menjadi desa wisata dan lebih potensial untuk dikembangkan ke arah industri misalnya, jangan memaksakan diri karena membangun desa wisata butuh proses yang panjang, berbiaya besar dan kalau dipaksakan, bisa menciptakan konflik.

3. Mematikan usaha yang selama ini menghidupi warga

Sebenarnya atura untuk tidak mematikan usaha yang sudah dijalankan warga ini sudah jelas, tetapi tak mudah pula menemukan peluang usaha dengan situasi desa. Bagi desa yang dekat dengan kota, ada banyak peluang yang bisa digarap. Tetapi bagi desa-desa terpencil tak mudah menciptakannya. Lalu apa solusinya, buatlah sebuah rencana yang justru mendorong apa yang sudah dilakukan warga dan bukan mematikannya. Contoh yang baik ditunjukkan Desa Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Karena banyak warganya mengolah tepung tapioka setengah jadi, BUMDes Gumelar mendirikan pabrikan untuk menampung tepung buatan warga yang masih kasar itu sekalian memasarkannya ke pabrikan-pabrikan besar. Sehingga warga tidak perlu pusing lagi mencari pembeli.

Praktik baik juga dilakukan banyak BUMDes di Kalimantan Timur yang mayoritas warganya petani sawit. BUMDes memerankan diri sebagai pembeli sawit, menyediakan bibit sekaligus memberi pinjaman modal agar petani bisa mengeloal kebun sawitnya. Langkah ini membuat harga sawit warga menjadi stabil dan warga desa tak perlu lagi kesulitan membiayai kebun sawitnya.

4. Melakukan kegiatan yang hanya menghabiskan dana

Bukan rahasia lagi ada banyak daerah yang berbondong-bondong mengunjungi daerah lain secara berombongan dengan biaya besar dengan judul kegiatan studi banding. Studi banding memang penting dan layak untuk dilakukan karena bisa memberi banyak pengetahuan baru bagi desa-desa. Tetapi tak sedikit pula rombongan desa yang ternyata lebih mengutamakan pikniknya dibanding menyerap ilmu. Alhasil kegiatan itu menghabiskan dana desa yang cukup besar. Nah, harus dikaji apalah kegiatan itu memang bisa memberikan input yang jelas atau jangan-jangan hanya untuk bersenang-senang saja. Intinya, jangan sampai dana desa dimanfaatkan hanya untk kegiatan bersenang-senang dan tanpa target yang jelas.

Beberapa hal di atas menjadi catatan penting bagi setiap desa agar tak menyia-nyiakan dana desa yang sekarang ini dikucurkan langsung pemerintah ke rekening desa. Jangan sampai angka rupiah di rekening membuat perangkat desa tergoda memakai dana untuk hal-hal yang bukan peruntukannya.

Sumber: berdesa.com

Minggu, 30 Juli 2017

GIAT FORUM BUMDesa MAJALENGKA DI PRUKADES EXPO 2017


Acara yang digelar mulai 28 hingga 30 Juli 2017 kemarin mempromosikan hasil kreativitas usaha BUMDes sekaligus membuka peluang pemasaran produk unggulan masyarakat desa tertinggal secara luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Prukades Expo 2017 yang dimaksudkan dapat lebih bisa mengembangkan dan mempromosikan usaha Masyarakat Desa karena pengembangan produk Prukades harus berbanding dengan basis teknologi dan inovasi. mengingat Salah satu sarana yang perlu

ditingkatkan adalah teknologi. BUMDesa Desa Banjaran Bersama dengan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Dan di dampingi Dari Dinas PMD Kabupaten Majalengka akhirnya mengikuti Kegiatan tersebut.
Beberapa Produk Unggulan Kabupaten Majalengka yang di booyong Ke THAMRIN City diantara ;
Gedong Gincu , Ukiran Kayu Dari BUMDesa Kecamatan Kadipaten, Ukiran Kayu dan Bambu serta aneka Produk Makanan Khas Majalengka Dari Gerai Oleh-oleh BUMDesa Desa Banjaran Kecamatan Banjaran, Aneka Produk Tas Buatan BUMDesa Baturaja Desa Cimanggu Hilir Kecamatan Bantarujeg, Aneka Kerudung dari Kecamatan Cingambul, Produk Minuman Suplemen dari Kecamatan Sindangwangi

hal ini juga merupakan wujud daya dukung Forum BUMDesa Majalengka Dalam mendorong rencana Kemendesa dalam mengusung empat program, yakni Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung, dan saran olahraga desa yang tercantum dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang kegiatan prioritas kementerian.

Prukades merupakan wujud pengembangan ekonomi kreatif yang mengoptimalkan segala potensi masyarakat pedesaan melalui hasil karyanya yang juga didukung oleh BUMDesa. Melalui BUMDesa, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat mengembangkan bisnis sesuai keahliannya.

Kemendesa setelah upacara pembukaan Expo Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) 2017 yang diadakan di Mezzanine Hall, Thamrin City beliau Alhamdulillah berkenan mengunjungi Stand dari Kabupaten Majalengka dan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga mendapat kehormatan mendapatkan Tanda tangan Pak Menteri Kemendesa di salah satu Lukisan Kayu Produk Unggulan Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka

“Kami berharap dengan diselenggarakannya Expo Prukades 2017 ini dapat mempromosikan hasil karya masyarakat desa tertinggal dan membuka peluang inventasi dari para investor baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7/2017).