Rabu, 16 November 2016

7 klasifikasi Usaha BUMDes

Tags

Berikut adalah 7 klasifikasi Usaha BUMDes yang bisa di terapkan di Desa anda khususnya pada Kelembagaan BUMDes
 
  1. Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUMDes ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll
  2. Banking: BUMDes menjalankan ”bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.
  3. Renting: BUMDes menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.
  4. Brokering: BUMDes menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUMDes menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM, Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat.
  5. Trading: BUMDes menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.
  6. Holding: BUMDes sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh usaha bersama. Contoh jenis usaha Holding yaitu: ”Desa wisata” yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan, sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
  7. Contracting. Yaitu usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDes dengan Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/ Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti: pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Melalui berbagai unit usaha ini, berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan dapat diwadahi dan dipenuhi. Selanjutnya pemilihan jenis/unit usaha diserahkan kepada Pengurus BUMDes untuk menginventarisasi aneka kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Adapun penetapan unit usaha yang akan diselenggarakan seyogyanya dimusyawarahkan dalam forum Musdes (kekuasaan tertinggi pada BUMDes) karena setiap unit usaha yang dibentuk mengandung resiko. Untuk itu disarankan dilakukan studi kelayakan dan bisnis plan terlebih dahulu sebelum unit usaha tersebut operasional.
Selamat membentuk Unit Usaha Baru….