Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, konsolidasi koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan membuat usaha milik rakyat semakin kuat.
“BUMDes ini akan mendorong koperasi sebagai salah satu lembaga yang bisa mengoptimalkan unit-unit di masing-masing desa, misalnya potensi pertanian,” kata Menkop Puspayoga, di Jakarta, belum lama ini.
Ia menuturkan, teknisnya saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk dapat berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dari APBN.
Kerja sama tersebut, menurutnya akan terbangun dengan strategi membentuk holding untuk mendukung program unggulan desa. “Koperasi itu akan dijadikan holding, sahamnya koperasi dan sahamnya milik desa itu sendiri, jadi koperasi bisa kuat dengan membuat holding koperasi itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan salah satu fungsi holding adalah mencari peluang pasar serta melibatkan mitra lain, seperti lembaga pembiayaan dan perbankan. Meski begitu, ia mengakui terdapat kendala sebagian besar BUMDes belum memiliki badan hukum.
Sebelumnya, KemenKUKM dan Kementerian Desa PDTT telah sepakat untuk mengembangkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui koperasi dan BUMDes.
Hal tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua kementerian itu tentang pemberdayaan masyarakat desa melalui koperasi dan BUMDes yang ditandatangani di Wonosobo, Jawa Tengah, sekaligus menjadi percontohan pertama program tersebut.
Khawatir
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkhawatirkan, jika Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jadi berbentuk padat modal atau perseroan terbatas (PT) maka akan ada sekelompok orang yang menguasai saham.
“Sifat BUMDes yang padat modal itu yang mengkhawatirkan karena kelompok dengan modal tertentu, menguasai saham di dalamnya. Akhirnya misi BUMDes sebagai agen sosial tadi itu tidak bisa jalan,” ujar Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Ahmad Erani Yustika seperti dikutip Antara.
Erani mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Salah satu poin penting yang akan ditegaskan dalam revisi tersebut adalah pembentukan BUMDes diarahkan berbadan hukum koperasi.
“Kalau dilihat dari semangat konstitusi Pasal 33, yang mana usaha itu mengadopsi koperasi. Apalagi pada level desa, makanya perlu dicocokan kembali,” tambah dia.
Melalui revisi tersebut, lanjut dia, pemerintah akan menegaskan bahwa BUMDes seharusnya berbentuk koperasi. “Sekarang sudah ada beberapa titik temu yang memungkinkan koperasi menjadi pilihan, atau mungkin satu-satunya model dari badan usaha pada level desa,” jelas dia.
Namun demikian, lanjut dia, dalam pembahasan tersebut masih memungkinkan BUMDes berbentuk PT, dengan ketentuan-ketentuan mengikat. “Minimal PT sebagai salah satu alternatifnya, tapi koperasi jangan ditutup. Kalau pun PT nanti akan kita pagari,”papar dia.
Kepala Biro Perencanaan Kemendes PDTT, Samsul Widodo, mengatakan BUMDes dan koperasi memiliki karakter yang berbeda. BUMDes bersifat kemitraan, sementara koperasi bersifat keanggotaan. “Ada perbedaan antara keduanya, kalau BUMDes melibatkan pemerintah dan masyarakat. Sementara koperasi bersifat keanggotaan yang bersifat sukarela,” kata Samsul.
Meski demikian, kata dia, antara BUMDes dan koperasi tidak perlu dipertentangkan. BUMDes bisa membentuk koperasi maupun perseroan terbatas. “Tapi, dana desa tidak bisa langsung ke koperasi. Jadi, harus ke BUMDes dulu, kecuali peraturannya diubah dulu,” ujarnya.