JAKARTA (Pos Kota) – Segala potensi dan juga sumber daya alam milik desa, bisa termanfaatkan dan dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, setiap desa di Indonesia memiliki karakteristik masing-masing dan memiliki potensi perekonomian yang strategis bila dikelola dengan baik.
“Desa itu potensinya besar, tinggal bagaimana kita ini menyatukan dan mendorong setiap desa dapat mengembangkan satu produknya (one village one produc,” kata Mendes Eko dalam acara Rembuk Desa Nasional.
Dalam acara yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pelaku BumDes se Indonesia ini, Mendes PDTT berharap, desa nantinya bisa berkembang dan menjadi motor penggerak perekonomian di tanah air.
“BumDes nantinya bukan hanya sekadar dibentuk tetapi juga dioperasionalkan untuk mengembangkan seluruh potensi sumber daya alam desa,” ujarnya.
Pembentukan dan pengoperasian BumDes, lanjutnya , akan disinergikan dengan 17 Kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.
Eko menilai, Indonesia sudah menciptakan sejarah baru dengan memberikan jalan kepada desa untuk mengelola perekonomian secara mandiri melalui dana desa. “Indonesia negara pertama yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa,” jelasnya.
Jadi Besar
Sementara itu Pakar Manajemen Tanri Abeng diacara yang sama mengatakan BumDes harus punya mimpi menjadi badan usaha yang besar dan tidak hanya berskala desa. Untuk itu struktur organisasi harus jelas, harus ada studi kelayakan dan studi bisnis.
“Manajemen BumDes juga harus dikelola dengan baik. Karena itu pengelolanya harus dibekali ilmu manajemen yang mumpuni. Manajemen yang baik, akan mempermudah pengelola menjalankan BumDes,” pesan Tanri.
Menurutnya, BumDes harus memiliki pasar sendiri , jangan malah bersaing dengan koperasi atau usaha masyarakat setempat.
Sedangkan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto menjelaskan, BumDes sebaiknya berbadan hukum koperasi karena berorientasi bagi kesejahteraan semua orang, juga menjalankan azas subsidiaritas.
Ia menilai Peraturan Mendes PDTTNo.4 Tahun 2015 tentang BumDes tidak sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi dan nafas UU Desa yang mengedepankan asas gotong royong.
Sumber berita : Poskota (Tri/win)