Home
Informasi Desa
Peraturan
PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Sabtu, 04 November 2017
PERMENDAGRI NO 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA
Artikel Terkait
- BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa meru
- Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kemb
- Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 Te
- Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dina
- Rabu, 13 September 2017 Sesuai dengan Undangan Dari Pemerintah Desa Kertayasa Ke
- Gempita pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di seluruh desa di Indonesia menc
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)