Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kelembagaan Desa bagi Pengurus BUMDesa, Pemerintah kecamatan Panyingkiran mengadakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Panyingkiran bertempat di Desa Pasirmuncang dimana kegiatan tersebut di ikuti oleh 9 BUMDesa yang ada di Kecamatan Panyingkiran serta Pihak Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dan Pihak Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya Nara Sumber yang berasal dari TA Pendamping Desa Nur Ghozin menyampaikan "Pertama, bahwa pembentukan kepengurusan bumdes sangatlah penting dan hal yg harus di utamakan karna bayak sekali nama bumdes ada namun kepengurusannya tidak jelas. Kedua dijelaskan bahwa pendamping desa ditugaskan untuk membantu,memfasilitasi,memberi solusi menyangkut bumdesa itu sendiri.. Dan yg ketiga dijelaskan juga bahwa Pembagian Bagi Hasil dari keuntungan BUMDesa harus di tuangkan dalam AD ART Bumdesa yang menjadi kewajiban Pihak Pemdes dan BUMDesa merumuskannya.