Tampilkan postingan dengan label Prukades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prukades. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Oktober 2017

KEC. PANYINGKIRAN GELAR BIMTEK BUMDESA

Badan Usaha Milik Desa adalah Badan Usaha yang dimiliki, dikelola, dikembangkan, dan juga didanai seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Karena itu diharapkan pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas Kelembagaan Desa bagi Pengurus BUMDesa, Pemerintah kecamatan Panyingkiran mengadakan kegiatan BIMTEK Peningkatan Pengelolaan BUMDesa se-Kecamatan Panyingkiran bertempat di Desa Pasirmuncang dimana kegiatan tersebut di ikuti oleh 9 BUMDesa yang ada di Kecamatan Panyingkiran serta Pihak Pemerintah Kecamatan Panyingkiran dan Pihak Pemerintah Desa.
Dalam sambutannya Nara Sumber yang berasal dari TA Pendamping Desa  Nur Ghozin menyampaikan "Pertama, bahwa pembentukan kepengurusan bumdes sangatlah penting dan hal yg harus di utamakan karna bayak sekali nama bumdes ada namun kepengurusannya tidak jelas. Kedua dijelaskan bahwa pendamping desa ditugaskan untuk membantu,memfasilitasi,memberi solusi menyangkut bumdesa itu sendiri.. Dan yg ketiga dijelaskan juga bahwa Pembagian Bagi Hasil dari keuntungan BUMDesa harus di tuangkan dalam AD ART Bumdesa yang menjadi kewajiban Pihak Pemdes dan BUMDesa merumuskannya.

PENGELOLAAN BUMDESA

Photo : www.desa belajar.com
Menurut UU No 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna memgelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa merupakan badan usaha yang ditetapkan melalui Peraturan Desa berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Desa. Artinya, pembentukan BUM Desa hanya didasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Akta Notaris. Meskipun demikian, berdasarkan pasal 7 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum dan peraturan pelaksanaan BUM Desa adalah : Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Tujuan BUM Desa adalah : Meningkatkan perekonomian desa, Mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, Membuka lapangan kerja, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa, dan Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: Inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa; Potensi usaha ekonomi Desa; Sumberdaya alam di Desa; Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan Kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
Beberapa persiapan awal yang perlu dilakukan oleh Desa antara lain, yaitu: Sosialisasi ide atau inisiatif pendirian BUM Desa. Ide atau inisiatif ini bisa muncul dari Pemerintah Desa dan atau masyarakat. Dari manapun inisiatif tersebut jika dirasa baik bagi masyarakat, maka kuncinya adalah harus dibahas didalam Musyawarah Desa. Kemudian melakukan tinjauan atau kajian ringkas mengidentifikasi potensi-potensi apa saja yang ada di desa, baik potensi sumberdaya alam, potensi pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, potensi budaya dan tradisi, potensi SDM masyarakat yang ada, potensi aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa; dan melakukan identifikasi atas aset-aset dan kekayaan yang ada di desa, serta memililah-milah mana yang merupakan kewenangan desa dan mana yang bukan kewenangan desa atas aset dan kekayaan yang ada di desa tersebut. Berdasarkan identifikasi tersebut kemudian ditetapkan peraturan desa tentang aset dan kekayaan desa yang menjadi kewenangan desa.
Tahapan pendirian BUM Desa dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I (Pra Musyawarah Desa) Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa. Tahap II (Musyawarah Desa) Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat; membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa, sumber Permodalan BUM Desa, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Desa. Tahap III (Pasca Musdes) menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa, Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: (a) Penasihat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas.
Modal awal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk BUM Desa tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa. Modal awal untuk BUM Desa tersebut dapat dialokasikan dari dana manapun yang sudah masuk di rekening kas desa sebagai Pendapatan Desa di dalam APB Desa. Untuk mengembangkan usaha BUM Desa, Desa selanjutnya dapat menambah penyertaan modal kepada BUM Desa yang dialokasikan melalui anggaran pembiayaan dalam APB Desa. Besaran penyaluran penyertaan modal harus mempertimbangkan kondisi keuangan desa dan kemampuan kapasitas BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan usaha/bisnisnya. Kekayaan BUM Desa yang berasal dari penyertaan modal Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
sumber : http://ruangdesa.id

PENINGKATAN PENGELOLAAN BUMDESA KECAMATAN KASOKANDEL

Kasokandel 30/10/2017
Bertempat di kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, hari ini Pihak  Kecamatan  Kasokandel menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDesa Unttuk BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kecamatan Kasokandel.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Camat Kasokandel Rony Setiawan, S.Ip. yang di Dampingi Kasie Pemberdayaan dan Perkenomian Kecamatan Kasokandel, Wawan Darmawan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, Tenaga Pendamping Desa, serta Para Ketua BUMDesa dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Kasokandel.

Dalam pembukaan kegiatan Camat kasokandel menuturkan " Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 
1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 
2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 
3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 
4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 
5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri." tuturnya

"Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa". jadi mari kita manfaatkan Program Pemerintah dalam Bidang Perekonomian BUMDesa ini sebaik mungkin agar berdampak pada peningkatan perekonomian melalui peningkatan PADes" 


selanjutnya dalam acara dialog interaktif Beberapa Permasalahan yang di temui dalam kegiatan tersebut masih berputar pada masalah manajemen pengelolaan yang sampai saat ini masih belum bisa oftimal pada Profesional sebagaimana BUMDesa bisa bekerja secara Oftimal. tentunya hal ini menjadi pemikiran bersama aga bagaimana kekurangan kekurangan tersebut bisa di minimalisir yang salah satunya sangat di butuhkan adanya Komitmen Bersama antara Para Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa masing-masing. 


Sementara dalam Sambutan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang di hadiri Oleh Wawan Darmawan yang sekaligus sebagai Ketua BUMDesa Desa Kasokandel mengatakan "BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 
(1) Meningkatkan Perekonomian Desa, 
(2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, 
(3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 
(4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa."

"Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki." Tuturnya mengakhiri sesi sambutannya. 

Selasa, 17 Oktober 2017

GELOMBANG 5 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA



Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang telah menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes untuk semua Desa SE Kabupaten Majalengka dan permohonan maaf atas fasilitas tempat yang mungkin kurang nyaman. Camat Palasah juga mengungkapkan bahwa saat ini di kecamatan Palasah sudah terbentuk BUMDesa yg diantaranya ada yg berkembang dan yg kurang berkembang.

Forum BUMDesa - Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hari ini memasuki Gelombang ke 5 yang di laksanakan di Kecamatan Palasah dengan peserta meliputi Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebanyak 210 orang.

Hadir dalam pembukaan acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah tersebut, Selasa, (17/10/2017) diantaranya :
  1. Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman
  2. Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM.
  3. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
  4. Camat Palasah
  5. Para Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
  6. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 Orang Anggota se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebagai Peserta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.

"Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal," ungkapnya.

Ia berharap setelah Bimtek nantinya seluruh stake holder di desa segera mengambil langkah agar BUMDes segera beroperasi sesuai dengan tujuannya agar pemberdayaan ekonomi rakyat di desa segera terwujud. Ia juga berharap nantinya ada peran Pihak lain juga yang bekerjasama untuk membantu permodalan dan pembinaan.

Senin, 16 Oktober 2017

KOMISI 1 DPRD MAJALENGKA UNDANG FORUM BUMDESA MAJALENGKA

Forum BUMDesa dn DPRD Majalengka


Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Majalengka, Senin, 16/10/2107, Komisi I DPRD Majalengka melaksanakan rapat dengar pendapat, dalam rangka menelaah Perkembangan dan Permasalahan sekitar Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada di Kabupaten Majalengka.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Anggota DPRD Komisi 1 yang di Pimpin Dede Aif Mushofa serta Para anggota DPRD lainnya serta Undangan yang dihadiri Oleh Sekretaris Dinas PMD Bapak Nasrudin, Kabid Perekonomian dan pembangunan desa DPMD Kabupaten Majalengka Bpk.H Elon Sukalam MM Juga dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang hadir di didampingi Dede Sutisna dan Asep Saripudin dari unsur Pengurus Inti Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka .

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Majalengka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dede Aif Mushofa ini, dilaksanakan sebagai upaya menghimpun keterangan berbagai pihak, dalam upaya menggali informasi dalam Pengembangan dan kendala BUMDesa-BUMDesa di Kabupaten saat ini.

Melalui beberapa pendapat dan saran yang disampaikan oleh para anggota Dewan, Sekretaris Dinas PMD, Kabid Perekonomian dan Pembangunan Desa serta Forum BUMDesa perlu di lakukannya pengevaluasian pada BUMDesa-BUMDesa yang di bentuk tanpa Proses Musyawarah Desa Karena Tahapan musyawarah Desa merupakan tahapan yang sangat penting agar Kinerja dan Unit usaha BUMDesa yang dilakukan tidak berdampak buruk pada masyarakat desanya namun musyawarah desa harus bisa menampung aspirasi dari para wirausaha yang ada di desa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan semua pihak, Komisi I DPRD Majalengka pada kesimpulan rapat menyatakan bahwa, DPRD bersama-sama dengan forum BUMDesa Kabupaten Majalengka dan instansi terkait akan berusaha memajukan BUMDesa yg ada di majalengka. serta Mendorong keluarnya Regulasi (Perbup) ttg BUMDesa dengan merencanakan kembali untuk melakukan pertemuan kembali bersama Dinas Terkait, Forum BUMDesa Majalengka, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa untuk bisa duduk bersama dalam upaya meningkatkan Potensi BUMDesa yang ada di Majalengka.

GELOMBANG KE-4 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA

Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 4 di Aula Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh dimana dalam kegiatan gelombang ke 4 tersebut di ikuti oleh 4 Kecamatan Yaitu : Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Sindang Kecamatan Sindangwangi dan Kecamatan Sukahaji. 
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Eman Suherman, Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka
Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Minggu, 15 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa. 

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota

Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Mampu menyusun laporan kegiatan.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media

Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
Mampu mengelola isi (content) website program.
Mampu menyusun media komunikasi publik.
Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
Mampu menulis pemberitaan media.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.3. Data Operator

Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.4. Data Kolektor
Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id. 

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id/2017/10/kemendes-rencana-rekrutmen-tenaga.html