Tampilkan postingan dengan label Prioritas Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prioritas Dana Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Oktober 2017

PENINGKATAN PENGELOLAAN BUMDESA KECAMATAN KASOKANDEL

Kasokandel 30/10/2017
Bertempat di kantor Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, hari ini Pihak  Kecamatan  Kasokandel menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDesa Unttuk BUMDesa-BUMDesa yang ada di Kecamatan Kasokandel.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Camat Kasokandel Rony Setiawan, S.Ip. yang di Dampingi Kasie Pemberdayaan dan Perkenomian Kecamatan Kasokandel, Wawan Darmawan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, Tenaga Pendamping Desa, serta Para Ketua BUMDesa dan Para Kepala Desa se-Kecamatan Kasokandel.

Dalam pembukaan kegiatan Camat kasokandel menuturkan " Pembangunan desa untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Desa. Dalam implementasinya, Undang Undang Desa memiliki beberapa tujuan utama, yaitu: 
1) pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat desa yang beragam di Indonesia; 
2) mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat; 
3) mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan desanya; 
4) meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan desa; 
5) mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri." tuturnya

"Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDesa". jadi mari kita manfaatkan Program Pemerintah dalam Bidang Perekonomian BUMDesa ini sebaik mungkin agar berdampak pada peningkatan perekonomian melalui peningkatan PADes" 


selanjutnya dalam acara dialog interaktif Beberapa Permasalahan yang di temui dalam kegiatan tersebut masih berputar pada masalah manajemen pengelolaan yang sampai saat ini masih belum bisa oftimal pada Profesional sebagaimana BUMDesa bisa bekerja secara Oftimal. tentunya hal ini menjadi pemikiran bersama aga bagaimana kekurangan kekurangan tersebut bisa di minimalisir yang salah satunya sangat di butuhkan adanya Komitmen Bersama antara Para Kepala Desa dengan Ketua BUMDesa masing-masing. 


Sementara dalam Sambutan Dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang di hadiri Oleh Wawan Darmawan yang sekaligus sebagai Ketua BUMDesa Desa Kasokandel mengatakan "BUMDes pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdes pada umumnya, yaitu: 
(1) Meningkatkan Perekonomian Desa, 
(2) Meningkatkan Pendapatan asli Desa, 
(3) Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan 
(4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa."

"Empat tujuan pendirian Bumdes itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya. Sejumlah BUMdes yang sukses seperti BUMDes Minggirsari di Kabupaten Blitar atau BUMDes Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan desa memiliki visi-misi memajukan ekonomi desa mereka. BUMDes Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki." Tuturnya mengakhiri sesi sambutannya. 

Selasa, 17 Oktober 2017

GELOMBANG 5 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA



Sebagai ucapan selamat datang , camat Palasah mengucapkan terimakasih kepada Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang telah menggelar Bimtek Peningkatan kapasitas pengelolaan Bumdes untuk semua Desa SE Kabupaten Majalengka dan permohonan maaf atas fasilitas tempat yang mungkin kurang nyaman. Camat Palasah juga mengungkapkan bahwa saat ini di kecamatan Palasah sudah terbentuk BUMDesa yg diantaranya ada yg berkembang dan yg kurang berkembang.

Forum BUMDesa - Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) se kabupaten Majalengka yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Hari ini memasuki Gelombang ke 5 yang di laksanakan di Kecamatan Palasah dengan peserta meliputi Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebanyak 210 orang.

Hadir dalam pembukaan acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Palasah tersebut, Selasa, (17/10/2017) diantaranya :
  1. Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman
  2. Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM.
  3. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka
  4. Camat Palasah
  5. Para Kepala Desa se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya.
  6. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 1 Orang Anggota se-Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwimunding dan Kecamatan Sumberjaya sebagai Peserta.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.

"Tujuan kegiatan ini agar seluruh stake holder BUMDes di Majalengka dapat pembekalan tentang keberadaan BUMDes sehingga bisa membantu memberdayakan ekonomi rakyat di desa. Karena sekarang seluruh desa di kita sudah memiliki BUMDes namun belum maksimal," ungkapnya.

Ia berharap setelah Bimtek nantinya seluruh stake holder di desa segera mengambil langkah agar BUMDes segera beroperasi sesuai dengan tujuannya agar pemberdayaan ekonomi rakyat di desa segera terwujud. Ia juga berharap nantinya ada peran Pihak lain juga yang bekerjasama untuk membantu permodalan dan pembinaan.

Senin, 16 Oktober 2017

KOMISI 1 DPRD MAJALENGKA UNDANG FORUM BUMDESA MAJALENGKA

Forum BUMDesa dn DPRD Majalengka


Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Majalengka, Senin, 16/10/2107, Komisi I DPRD Majalengka melaksanakan rapat dengar pendapat, dalam rangka menelaah Perkembangan dan Permasalahan sekitar Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang ada di Kabupaten Majalengka.

Hadir Dalam Kesempatan tersebut Anggota DPRD Komisi 1 yang di Pimpin Dede Aif Mushofa serta Para anggota DPRD lainnya serta Undangan yang dihadiri Oleh Sekretaris Dinas PMD Bapak Nasrudin, Kabid Perekonomian dan pembangunan desa DPMD Kabupaten Majalengka Bpk.H Elon Sukalam MM Juga dari Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka Eman Suherman sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang hadir di didampingi Dede Sutisna dan Asep Saripudin dari unsur Pengurus Inti Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka .

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Majalengka yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Dede Aif Mushofa ini, dilaksanakan sebagai upaya menghimpun keterangan berbagai pihak, dalam upaya menggali informasi dalam Pengembangan dan kendala BUMDesa-BUMDesa di Kabupaten saat ini.

Melalui beberapa pendapat dan saran yang disampaikan oleh para anggota Dewan, Sekretaris Dinas PMD, Kabid Perekonomian dan Pembangunan Desa serta Forum BUMDesa perlu di lakukannya pengevaluasian pada BUMDesa-BUMDesa yang di bentuk tanpa Proses Musyawarah Desa Karena Tahapan musyawarah Desa merupakan tahapan yang sangat penting agar Kinerja dan Unit usaha BUMDesa yang dilakukan tidak berdampak buruk pada masyarakat desanya namun musyawarah desa harus bisa menampung aspirasi dari para wirausaha yang ada di desa tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan semua pihak, Komisi I DPRD Majalengka pada kesimpulan rapat menyatakan bahwa, DPRD bersama-sama dengan forum BUMDesa Kabupaten Majalengka dan instansi terkait akan berusaha memajukan BUMDesa yg ada di majalengka. serta Mendorong keluarnya Regulasi (Perbup) ttg BUMDesa dengan merencanakan kembali untuk melakukan pertemuan kembali bersama Dinas Terkait, Forum BUMDesa Majalengka, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa untuk bisa duduk bersama dalam upaya meningkatkan Potensi BUMDesa yang ada di Majalengka.

GELOMBANG KE-4 BIMTEK BUMDESA DPMD MAJALENGKA

Hari ini Ketua Forum BUMDesa Majalengka Bersama dengan DPMD Kabupaten Majalengka kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa gelombang ke 4 di Aula Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh dimana dalam kegiatan gelombang ke 4 tersebut di ikuti oleh 4 Kecamatan Yaitu : Kecamatan Rajagaluh, Kecamatan Sindang Kecamatan Sindangwangi dan Kecamatan Sukahaji. 
Acara di buka pada jam 09:00 di awali oleh sambutan panitia dari DPMD Kabupaten Majalengka yang disampaikan oleh Kasi Pengembangan Ekonomi Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Bapak Drs H. Maman Iskandar Pramudi Warman. Yang dalam sambutannya mengatakan " Anggaran bimbingan teknis peningkatan kapasitas kelembagaan BUMDesa DPMD Kabupaten Majalengka yaitu dari APBD kabupaten Majalengka mengingat hal tersebut mohon agar para peserta bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik baiknya" ungkapnya tegas

Sementara mewakili sambutan Kepala dinas PMD Kabid Perekonomian dan pembangunan desa Bpk.H Elon Sukalam MM. mengucapkan syukur dan terimakasih atas perjuangan para pegiat pegiat Bumdes yang saat ini telah membawa BUMDes BUMDes di masing desa bisa berjalan walaupun masih tertatih tatih. Namun diharapkan segala kekurangan dan kelemahannya di masing masing lembaga agar secara bertahap bisa di benahi baik dalam hal sumber daya manusia maupun dalam penata administrasiannya. Karena dimana usaha makin berkembang harus di tunjang dengan sumberdaya yang mumpuni dan administrasi yang bisa di pertanggung jawabkan secara pelaporan.
Memasuki kegiatan dari pemateri pertama BPK H Elon Sukalam MM menitik beratkan pada kelembagaan BUMDes dalam hal pendirian, pengelolaan dan unit usaha yang di jalani Bumdes dimana musyawarah desa menjadi unsur utama yg  untuk menggali potensi desa. Tanpa musyawarah desa  akan banyak kepincangan yg terjadi dalam penata kelolaannya karena ketika unit usaha BUMDesa berbenturan dengan unit usaha yang di jalani masyarakat desa maka disana akan ada yg di korbankan . BUMDes diharapkan tidak  menjadi predator bagi masyarakatnya. BUMDes harus mempunyai daya dorong dan daya dukung atas usaha yg di jalani masyarakat. Seperti halnya Bumdes bisa menampung dan mengakomodir kebutuhan petani atau para Wirausaha yg ada di desa masing masing.

Eman Suherman, Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka
Memasuki sesi materi yg kedua yang disampaikan Eman Suherman ketua forum BUMDesa Kab. Majalengka Para peserta diajak berinteraksi dalam menggali kendala dan segala sesuatu yg berkaitan di desa masing-masing. Eman Suherman mengungkapkan ketika sebuah permasalahan hanya di tangani oleh sendiri maka akan terasa berat. Melalui keberadaan Forum BUMDesa di tingkat Kabupaten Majalengka dan di tingkat kecamatan masing-masing di harapkan menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menjadi sarana untuk memfasilitasi serta menyampaikan segala sesuatu terkait perkembangan, Kendala dan kegiatan-kegiatan BUMDesa.
Dengan motto BERSAMA KITA BISA di harapkan para ketua BUMDesa yang Bergabung dalam forum BUMDesa Kabupaten Majalengka bisa pro aktif dalam berbagi inovasi dan saling bahu membahu mewujudkan Bumdes Bumdes yg produktif dan berdaya guna bagi masyarakat desa.(Mans)

Minggu, 15 Oktober 2017

Kemendes Rekrut Tenaga Pendamping Program Inovasi Desa 2017



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) mulai tahun 2017 akan melaksanakan Program Inovasi Desa. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program, kemendes membutuhkan Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa. 

Sebagaimana di informasikan, jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut untuk pelaksanan Program Inovasi Desa (PID) tahun 2017 sebanyak 2.719 orang yang terdiri dari Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Pusat, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) Provinsi, Tenaga Ahli Program Inovasi Desa (TA PID) kabupaten/kota, dan Tenaga Pendukung PID Program Kabupaten/kota.

Untuk kebutuhan rektutmen TA-PID di tingkat kabupaten/kota, pada setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang Tenaga Ahli, 1 orang Tenaga Ahli sebagai koordinator PID Kabupaten/Kota, dan 1 orang sebagai Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.

Pada setiap kabupaten/kota juga akan ditempatkan 4 orang Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) kabupaten/kota, 1 orang tenaga Data Operator dan 3 orang Data Kolektor.

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten/kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi PID Provinsi dengan dukungan pengawasan dari Satker Ditjen PPMD, Kementerian Desa, PDTT.

Rekrutmen tenaga pendamping PID 2017 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada semua pelamar, sehingga akan diperoleh tenaga ahli dan tenaga pendukung yang benar-benar memenuhi kwalifikasi rekrutmen.

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota

Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
Mampu membuat perencanaan kerja.
Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Mampu menyusun laporan kegiatan.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet; 
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media

Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik. 
Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
Mampu mengelola isi (content) website program.
Mampu menyusun media komunikasi publik.
Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
Mampu menulis pemberitaan media.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.3. Data Operator

Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun. 
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.4. Data Kolektor
Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad. 
Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
Pada saat mendaftar usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 50 tahun.
Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.
Bagi Tenaga Pendamping Profesional Existing dan atau hasil seleksi 2017 dengan statu lulus ditempatkan apabila melamar pada posisi TA dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota maka dinyatakan mengundurkan diri dari pendampingan.

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa (PID).

Pendaftar Rekrutmen Tenaga Pendampingan Program Inovasi Desa, akan dilaksanakan secara online melalui situs ini dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id. 

Bagi Anda yang berminat dan memiliki kwalifikasi yang ditetapkan serta punya talenta yang kuat untuk mendampingi pelaksanaan implementasi UU Desa, khusus Program Inovasi Desa, sudah dapat menyiapkan diri.

Untuk pendaftaran silahkan menunggu informasi resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan alamat websitenya: http://kemendesa.go.id.

Sambil menunggu informasi resmi dari kementerian, inilah sekilas informasi tentang pelaksanaan program inovasi desa.

Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id/2017/10/kemendes-rencana-rekrutmen-tenaga.html

Rabu, 11 Oktober 2017

DPMD MAJALENGKA GELAR BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BUMDESA

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. BUMDes merupakan suatu lembaga ekonomi yang dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri dengan modal usaha yang bersumber dari masyarakat.
Untuk meningkatkan kemampuan, wawasan dan pengalaman para pengelola BUMDes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 Hari ini Rabu 11 Oktober 2017 bertempat di Aula PGRI Kecamatan Lemahsugih yang di ikuti oleh 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Kecamatan Tuan Rumah Lemahsugih.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) gelombang ke 1 diHadiri Oleh Camat Lemahsugih, Para Kepala Desa, Ketua BUMDesa, Sekretaris BUMDesa, Bendahara BUMDesa, dan anggota BUMDesa dari masing -masing desa Se-Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih. Acara yang di ikuti oleh hampir 150 Peserta tersebut di Buka secara Resmi Oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Majalengka yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM yang sekaligus mengisi Materi tentang “BUMDesa Merukan akar Ekonomi Desa”
Dalam Paparannya Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan Desa  Drs H Elon Sukalam MM menyampaikan bahwasannya Empat Tahapan Pendirian BUMDesa yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Desa dalam Mendirikan BUMDesa  harus di Bahas dalam Musyawarah Desa yang dilanjutkan dengan Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap   produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, Menyusun AD/ART serta Mengajukan legalisasi dengan Pembuatan Perdes
Selanjutnya ia menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya Bimtek Pengelolaan Kelembagaan BUMDesa BUMDesa yaitu agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian, pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan bimtek adalah ;
  1. meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelola BUMDes tentang tugas pokok dan fungsinya,
  2. Meningkatkan pemahaman pengelola BUMDes tentang tata cara serta prosedur pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar,
  3. Meningkatkan pemahaman, pengelolaan BUMDes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan BUMDes.
Dalam Paparan Materi Selanjutnya Eman Suherman, S.Pd.I sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka mengatakan pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteran masyarakat. BUMDesa juga sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan sosial, sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
Pada kesempatan itu Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka juga menyampaikan harapannya agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian agar mampu
menumbuh kembangkan perekonomian rakyat, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang pada gilirannya upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga dapat segera terwujud dan mulai Berbenah memperbaiki segala kekurangan dari hal yang terkecil di mjulai dari Lembaga BUMDesa Masing masing yang selanjutnya untuk lebih cepat menggerakan perekonomian Desa , mengoftimalisasikan Forum BUMDesa di Tingkat di tingkat Kecamatan sebagai ajang koordinasi dan silaturahmi .
Peran Forum BUMDesa di Tingkat Kabupaten dimaksudkan untuk berbagi Inovasi, Informasi, fasilitasi dan memediasi jaringan atas ke bawah dan sebaliknya. oleh karenanya jika forum BUMDesa bisa di oftimalkan, segala kekurangan yang saat ini di alami oleh beberapa BUMDesa di Kabupaten Majalengka akan Bisa di atasi melalui ajang kebersamaan dan Kekeluargaan. karena tak ada hal yang berat ketiaka menjadi tanggungjawab Bersama Pungkasnya.



Selasa, 10 Oktober 2017

Pedoman Umum Program Inovasi Desa



Dalam rangka meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa, serta membangun kapasitas Desa yang mandiri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menetapkan pedoman umum Program Inovasi Desa.
Pedoman Umum Program Inovasi Desa ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Desa PDTT Nomor 83 Tahun 2017. Sebagai panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan Program Inovasi Desa, yang pendanaannya berasal dari International Bank for Reconstruction and Development (World Bank) atau Bank Dunia.
Para Pihak yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan maupun pemantauan program, meliputi Kementerian/Lembaga Pemerintah sebagai berikut:
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai koordinator pemangku kepentingan antar pihak;
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PID (Executing Agency);
  3. Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembina Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai koordinator perencanaan program;
  5. Kementerian Keuangan, sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia yang menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank Dunia, Kementerian Keuangan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh pengaturan terkait dengan prinsip dan prosedur penggunaan anggaran program yang bersumber dari anggaran pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. BPKP, adalah Auditor Pemerintah yang melakukan audit program dan review Interim Financial Report (IFR) yang disampaikan oleh Executing Agency; dan
  7. Bank Dunia, sebagai mitra kerja dan lembaga donor dalam pembiayaan PID.
Prinsip, Tujuan dan Manfaat Program Inovasi Desa:
Prinsip Pengelolaan Program Inovasi Desa (PID); taat hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, inklusif dan kesetaraan jender.
Program Inovasi Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa. Dalam jangka menengah, upaya ini diharapkan mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas Desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat dan kemandirian Desa, sesuai dengan arah dan kebijakan dan sasaran Kementerian Desa PDTT pada RPJMN 2015-2019.
Manfaat Program Inovasi Desa, antara lain:
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  • Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan  kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  • Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  • Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Sumber : https://risehtunong.blogspot.co.id