Senin, 28 Agustus 2017

PEGIAT BUMDESA JAWA BARAT DISKUSI DI BUMDESA GUHA BAU PANGANDARAN




Dalam rangka menjalin silaturahmi dan kedekatan Emosional antara sesama para pegiat BUMDesa di Provinsi Jawa Barat, Sabtu 26 Agustus Tahun 2017 Para pegiat BUMDesa melakukan Pertemuan di BUMDesa Guha Bau Desa Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Hadir dalam kesempatan tersebut Eman Suherman, S.Pd.I. sebagai Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka, H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang di Dampingi Wahidin, Luthfy Ketua BUMDesa dari Kabupaten Tasikmalaya, Mubarok Ketua BUMDesa dari Kabupaten Cirebon, Haris dari BUMDesa Bumdesa Bersama Desa Leles Garut , Teten Sutanto Ketua BUMDesa Guha Bau sebagai Tuan Rumah yang didampingi jajaran Pengurus Bumdesnya serta Para Perangkat Desa setempat.

Acara yang berlangsung secara dadakan tersebut berlangsung harmonis dan banyak membuat mereka saling berinteraksi dengan hangat terkait perkembangan BUMDesa di Jawa Barat.

H. Deden Kurnia Ketua Asosiasi BUMDes Bersama Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang mengatakan Geliat BUMDesa jawa barat yang luar biasa saat ini masih belum terkordinasi dengan baik sehingga masih banyak Lembaga BUMDesa di beberapa Desa masih kebingungan dalam menata dan mencari peluang Usaha BUMDesa-nya. Padahal... titik permasalahan yang sebenarnya adalah Proses awal pembentukan BUMDesa terseebut yang banyak di abaikan. salah satunya yaitu Proses Musyawarah Desa.

Hal itu juga di sampaikan Oleh Eman Suherman, S.Pd.I. Ketua Forum BUMDesa Kabupaten Majalengka yang sangat menyayangkan proses terbangunanya BUMDesa-BUMDesa masih banyak yang asal jadi sehingga out fut nya pun sekarang kurang bisa di harapkan salah satu solusinya tetap BUMDesa tersebut harus mengkaji ulang kepengurusan serta unit usaha yang dijalankan melalui musyawarah Desa.

di saat Maraknya Keberadaan BUMDesa di tiap Desa ternyata memberikan penilaian tersendiri terhadap masyarakatnya. Ada yang Geliat BUMDesa nya dibentuk langsung terlihat ada juga yang dibentuk tapi akhirnya tenggelam entah ke mana. telusur punya telusur ternyata Keberadaan BUMDesa yang marak ini tidak berbanding lurus dengan penyiapan sumber daya manusianya. Ayah apa boleh buat akhirnya tidak sedikit juga yang harus menanggung resiko dari kejadian ini, entah itu Kepala Desa ataupun Ketua BUMDesanya.

Eman suherman di senda guraunya mengatakan bahwa Keberadaan BUMDesa BUMDesa yang ada sekarang terbagi dalam 3 jenis yaitu :
1. BUMDesa Karbitan
2. BUMDesa Warisan
3. BUMDesa Militan

  1. BUMDesa Karbitan adalah BUMDesa yang di buat hanya sekedar untuk pemenuhan kewajiban Desa untuk mendirikan BUMDesa atau hanya sebuah Topeng untuk penyerapan anggaran. Biasanya pengurusnya di tunjuk langsung oleh Oknum tertentu tanpa proses Musyawarah Desa dan Jenis usaha yang dilakukanpun kurang terarah (tidak jelas)
  2. BUMDesa Warisan adalah BUMDesa yang melakukan usaha pemindahan dari usaha desa yang telah berjalan sebelumnya sekarang di pindah tangankan / ganti nama menjadi BUMDesa. BUMDesa semacam ini sah sah saja demi untuk mengamankan aset Desa namun diharapkan proses Musyawarah desa di lakukan kembali untuk menggali potensi desa tersebut agar lebih terasa manfaatnya oleh masyarakat.
  3. BUMDesa Militan adalah BUMDesa yang merintis usaha dari NOL Lahir atas dasar Musyawarah Desa. 

Dari ketiga Kategori tersebut sebenarnya tidak ada yang salah... karena mungkin Program Pemerintah dengan harus adanya BUMDesa di Setiap desa membuat beberapa desa harus ekstra membuatnya yang akhirnya Beberapa proses yang sangat vital tidak di lakukan seperti Musyawarah Desa.

Lalu apakah harus kembali di Pugar untuk BUMDesa yang di bentuk seperti itu? Tanya Kang haris Panggilan akrab Ketua BUMDesa Bersama kab. Garut.

Ketua Forum BUMDesa Kab. Majalengka menjelaskan Sebenarnya.... Intinya.... Dasar Pendirian BUMDesa yang Tidak bisa di Tawar adalah “Musyawarah Desa” Sambil terlihat serius menjelaskan

Mengapa Harus Musyawarah Desa? ini alasannya ungkapnya dengan tegas.
  1. Musyawarah Desa akan menggali potensi desa dan peluang usaha yang layak dikembangkan dengan melibatkan para pelaku usaha yang ada di desa tersebut.
  2. Musyawarah Desa menyatukan persepsi dan tujuan BUMDesa sebenarnya diantara Pihak Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan Masyarakat Desa. 
  3. Musyawarah Desa yang menentukan jenis usaha yang layak di jalani di Desa (Bidang Produksi, simpan Pinjam, Jasa Sewa, atau lainnya) yang tentunya akan menjadi daya dukung atau dampak positif bagi usaha-usaha yang telah ada di lingkungan desa Bukan menjadi saingan usaha masyarakatnya (Predator) .
Penjelasan tersebut banyak menjadi sorotan para pegiat BUMDesa yang hadir pada saat itu. karena memang harus di akui oleh kita bahwa ini memang yang sebenarnya terjadi Ungkap H. deden Kurnia lalu Abah Deden mangharapkan karena kondisi BUMDesa-BUMDesa yang saat ini seperti itu sudah saatnya para pegiat BUMDesa Jawa Barat merapatkan Barisan agar Kelemahan-kelemahan BUMDesa di Jawa Barat bisa di minimalisir. Hanya dengan kebersamaanlah semua bisa teratasi. Makanya mengapa Tidak jika di Tingkat Provinsi Kita Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Wadah Forum BUMDesa di Provinsi Jawa Barat? Tanyanya 

Hal ini Pula yang akhirnya menjadi Catatan khusus Para Pegiat yang hadir yang dengan sepakat akan membawa hasil temu Para pegiat BUMDesa untuk menyampaikan kepada Dinas Terkait yaitu DPMD Jawa Barat agar di Tingkat Provinsi di Bangun Koordinasi dan Kebersamaan melalui Pembentukan Wadah Forum BUMDesa tingkat Provinsi Jawa Barat. (Mans)