Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diatur dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 Tentang Bumdesa. Pasal 4 dari permendes ini berisi menyatakan bahwa:
Pasal 3
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pasal ini mengemukakan bahwa pendirian Bumdes maupun unit-unit usaha dari Bumdes tidak mengharuskan adanya akta notaris, yang diperlukan hanya Perdes (Peraturan Desa). Akta notaris hanya diperlukan jika Bumdes akan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), jika tidak Perdes saja sudah cukup untuk mendirikan Bumdes beserta unit-unit usahanya.
Sumber: Bumdes.id